Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal (POJK 33/2024).

Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan upaya OJK untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 2 Februari 2025.

POJK tersebut, ujar Ismail, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga :  Simak Arah IHSG & Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Perdagangan Rabu (5/2)

Sementara itu, salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK 33/2024 ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman. Selain itu, POJK itu juga mengatur persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024. Kemudian pada saat POJK 33/2024 ini berlaku, sejumlah pasal dalam aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Erajaya (ERAA) Dapat Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit dari CIMB Niaga

Beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tak berlaku ialah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Pilihan Editor: OJK Buka Peluang Pemberian SID untuk Investor Kripto

Berita Terkait

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Sektor Hilirisasi Minerba pada 2024 Sebesar Rp 185,2 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?
Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham KLBF dan MAPI Masih Cuan
Rupiah Dibuka Lesu di Level Rp16.325 per Dolar AS
IHSG dan Rupiah Kompak Lesu di Awal Sesi Perdagangan
Pemerintah Pangkas Kuota Impor Daging Sapi 100 Ribu Ton bagi Pelaku Usaha, Alihkan ke BUMN
Cerita Warga Keliling 15 Warung Cari LPG 3 Kg, Akhirnya Dapat Harga Rp30.000

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:46 WIB

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Sektor Hilirisasi Minerba pada 2024 Sebesar Rp 185,2 Triliun

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham KLBF dan MAPI Masih Cuan

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Rupiah Dibuka Lesu di Level Rp16.325 per Dolar AS

Berita Terbaru