JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan kode emiten BNGA, telah menyepakati alokasi laba bersih perusahaan untuk dibagikan sebagai dividen tunai. Jumlah yang disetujui mencapai maksimal 60 persen dari total laba bersih, atau setara dengan Rp 3,9 triliun (gross).
Angka tersebut diambil dari perolehan laba bersih CIMB Niaga (bank only) selama tahun buku 2024, yang tercatat sebesar Rp 6,5 triliun.
Pembayaran dividen tunai ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal keputusan RUPST ditetapkan.
Adapun sisa dari laba bersih tahun buku 2024, setelah dikurangi dengan alokasi untuk dividen tunai, akan dialokasikan sebagai laba ditahan. Dana ini akan digunakan untuk mendukung dan membiayai berbagai kegiatan operasional dan pengembangan usaha bank.
Menurut Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, kinerja positif yang diraih pada tahun 2024 adalah hasil dari implementasi strategi Forward23+ yang berhasil menjaga momentum pertumbuhan yang berkelanjutan, serta menyediakan solusi keuangan yang relevan dengan kebutuhan pasar.
“Pencapaian gemilang ini juga menegaskan komitmen kami terhadap prinsip-prinsip perbankan yang bertanggung jawab, serta misi kami untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Fransiska dalam keterangan resminya, pada hari Senin, 17 April 2025.
Lebih lanjut, para pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali salah satu anggota Dewan Komisaris CIMB Niaga, yakni Vera Handajani. Masa jabatan beliau akan berlaku efektif sejak penutupan RUPST hingga penutupan RUPST ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Selain itu, RUPST turut menyetujui pengangkatan kembali tujuh anggota Direksi CIMB Niaga, yaitu Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Bank, serta Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Bank. Masa jabatan ketujuh anggota Direksi ini berlaku efektif sejak penutupan RUPST hingga penutupan RUPST ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Selain itu, para pemegang saham juga telah menyetujui perubahan dalam susunan pengurus CIMB Niaga, dengan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Tjioe Mei Tjuen, yang telah mengajukan pengunduran diri.
Masa jabatan Rico Usthavia Frans akan berlaku efektif sejak penutupan RUPST yang mengangkatnya, setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (Tanggal Efektif). Masa jabatan akan berlangsung hingga penutupan RUPST ketiga setelah Tanggal Efektif pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
“CIMB Niaga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Tjioe Mei Tjuen atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan dalam memajukan CIMB Niaga menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat atas pengangkatan Bapak Rico Usthavia Frans sebagai Direktur. Kami meyakini bahwa dengan kompetensi dan pengalaman yang beliau miliki selama lebih dari 30 tahun di bidang teknologi, digital, transaction banking, hingga operations baik di sektor perbankan maupun industri lainnya, Bapak Rico Usthavia Frans akan mampu memperkuat kinerja CIMB Niaga di masa mendatang,” tutup Fransiska.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris CIMB Niaga:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen: Sri Widowati
Komisaris Independen: Farina J. Situmorang
Komisaris Independen: Dody Budi Waluyo
Komisaris: Vera Handajani
Komisaris: Novan Amirudin
Dewan Direksi
Presiden Direktur: Lani Darmawan
Direktur: Lee Kai Kwong
Direktur: John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan: Fransiska Oei
Direktur: Pandji P. Djajanegara
Direktur: Henky Sulistyo
Direktur: Joni Raini
Direktur: Rusly Johannes
Direktur: Noviady Wahyudi
Direktur: Rico Usthavia Frans*
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.