Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh Bali mulai bulan April 2025, setelah perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Wajib pajak di seluruh Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka dengan lebih efisien.

Inisiatif penyediaan layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Pada hari Senin ini (14/4), Samsat Keliling hadir di beberapa titik di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Serba-Serbi Kunjungan Erdogan di Indonesia

Bagi warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Taman Kota Lumintang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling tersedia di Desa Bengkel, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi Kantor Desa Pempetan, Rendang, untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting berikut ini.

Baca Juga :  Silakan Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Selasa (25/2), Lengkap!

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli beserta fotokopinya.

Ketiga, sertakan notice pajak kendaraan.

Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang bersangkutan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN
Megawati Hangestri Perkuat PBV Petrokimia Gresik di Proliga 2024
Meksiko Optimis Perpanjang Kesepakatan Ekspor Tomat Menguntungkan dengan AS
Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN

Kamis, 17 April 2025 - 04:44 WIB

Megawati Hangestri Perkuat PBV Petrokimia Gresik di Proliga 2024

Rabu, 16 April 2025 - 18:39 WIB

Meksiko Optimis Perpanjang Kesepakatan Ekspor Tomat Menguntungkan dengan AS

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru

politics

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:55 WIB

finance

Sah! XL Axiata dan Smartfren Bersatu Ciptakan XLSmart

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:31 WIB

finance

Laba 2024 Naik, Mark Dynamics (MARK) Akan Bagikan Dividen

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:27 WIB

public-safety-and-emergencies

Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:24 WIB