OJK Izinkan 21 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana Rp 14 Triliun Disiapkan

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 21 perusahaan terbuka, atau emiten, yang berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham mereka tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program buyback tanpa RUPS ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 14,97 triliun.

“Hingga tanggal 9 April 2025, tercatat ada 21 emiten yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan total dana yang disiapkan sebesar Rp 14,97 triliun. Jumlah ini hampir menyentuh angka Rp 15 triliun,” ungkap Inarno dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat (11/4).

Baca Juga :  Profil Sritex, Raksasa Tekstil di ASEAN yang Resmi Tutup Hari Ini

8 Alasan ARMY BTS Bukan Penggemar Biasa, Mereka Ada di Level Berbeda!

Sebelumnya, pada hari Selasa (18/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga hampir 6 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan atau yang dikenal sebagai trading halt.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan yang memungkinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat memulihkan kepercayaan pasar dan meredakan tekanan yang terjadi.

Baca Juga :  Saham DCII Tembus Rp80.650, Toto Sugiri dan Anthoni Salim Makin Tajir

Inarno menambahkan bahwa pemberian izin untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang seringkali diambil oleh OJK di sektor pasar modal. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang bergejolak atau memiliki tingkat volatilitas yang tinggi.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2013, 2015, dan juga pada tahun 2020 selama masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif
IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?
Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China
Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN
Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan
Chandra Asri Suntik Modal Anak Usaha, Sinyal IPO Chandra Daya Investasi Menguat?
IMF Optimis: Ekonomi Global Kuat, Resesi Terhindar Meski Ada Tarif AS
Investasi Cerdas: 6 Rekomendasi Jam Tangan Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:35 WIB

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif

Sabtu, 19 April 2025 - 02:59 WIB

IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?

Jumat, 18 April 2025 - 22:55 WIB

Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China

Jumat, 18 April 2025 - 22:39 WIB

Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN

Jumat, 18 April 2025 - 21:47 WIB

Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan

Berita Terbaru