Ragamutama.com, Jakarta – Kabar terbaru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin): kini pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan perusahaan secara rutin, tepatnya empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Peraturan ini resmi berlaku sejak 26 Maret 2025.
“Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 ini menandai perubahan signifikan dalam frekuensi pelaporan. Sebelumnya, laporan disampaikan setiap semester atau enam bulan sekali, namun kini menjadi setiap triwulan,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik, dalam sebuah sosialisasi yang disiarkan melalui kanal YouTube pada hari Jumat, 11 April 2025.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa Permenperin No. 13 Tahun 2025 hadir untuk menggantikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025, yang sebelumnya menjadi dasar perubahan awal pelaporan industri sejak semester kedua tahun 2024. Selain perubahan frekuensi pelaporan, Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga memperkenalkan pembaruan pada sistem verifikasi dan validasi data pelaporan perusahaan.
Peraturan Menteri ini juga menetapkan batas waktu pelaporan yang baru, yaitu setiap tanggal 10 di setiap triwulan. Meskipun batas maksimal penyetoran data adalah tanggal 10 setiap triwulan, Kemenperin memberikan sedikit kelonggaran waktu untuk triwulan pertama tahun 2025, dengan tenggat waktu hingga 15 April.
Penambahan waktu pelaporan pada triwulan pertama ini bertujuan untuk menyelaraskan penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dengan frekuensi triwulanan.
Tentu saja, ada konsekuensi yang menyertai kebijakan baru ini. Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara patuh melaporkan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan mendapatkan prioritas dalam hal layanan dan fasilitas dari Kementerian Perindustrian.
“Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan kawasan industri yang tidak tertib dalam menyampaikan data secara berkala, mereka tidak akan dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian,” tegas Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.
Tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mengajukan fasilitas dan layanan, Adie juga menekankan bahwa perusahaan yang tidak patuh dalam membuat laporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adie menambahkan, Kementerian Perindustrian akan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan industri dan kawasan industri terkait kewajiban pelaporan ini. Pelaporan data ini juga dipandang sebagai landasan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan pada akhirnya, mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Penerbitan Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada standar pelaporan data perusahaan. Dalam peraturan yang baru ini, Kementerian Perindustrian mengklasifikasikan pelaporan data perusahaan berdasarkan skala usaha dan jenis industri.
Berdasarkan skala usaha, perusahaan dikelompokkan menjadi industri kecil dan industri menengah-besar. Sementara itu, berdasarkan jenis industri, terdapat kategori manufaktur dan jasa industri. Kementerian Perindustrian juga menerapkan perbedaan dalam kuesioner yang digunakan, khususnya untuk jenis industri galangan kapal pada pelaporan tahap produksi.
Pilihan Editor: Kementerian ESDM Tunda Rencana Impor LNG dari Amerika Serikat