Ada Ritual Kawalu, Badui Dalam Ditutup buat Wisatawan Selama 3 Bulan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

banten.RAGAMUTAMA.COM, LEBAK – Badui Dalam akan ditutup buat wisatawan selama tiga bulan mulai tanggal 1 Februari 2025 karena memasuki ritual Kawalu.

Badui Dalam terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.

“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom, Sabtu.

Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.

Ritual Kawalu di kawasan Badui Dalam selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.

Baca Juga :  15 Rekomendasi Tempat Wisata Thailand yang Wajib Kamu Kunjungi

Kawalu tradisi bagi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas.

Namun, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Badui Luar, seperti Kampung Kaduketug dan kampung lainnya.

Selanjutnya, setelah Kawalu selesai, maka masyarakat adat melakukan Seba Badui untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.

“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.

Baca Juga :  Tren Minat Turis Beli Vila Hijau Bebas Banjir di Bali Tinggi, Order Naik

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes Jaro Oom.

“Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Jangan Panik! 5 Tips Ampuh Selamat Saat Tersesat di Gunung
Libur Paskah: 7 Destinasi Wisata Religi Paling Direkomendasikan
Terungkap! 5 Bekas Tambang Emas Dunia: Dari Wisata Unik Hingga Pemukiman Kumuh
Dua Geopark Indonesia Mendunia: Pengakuan UNESCO Resmi Diterima!
Waspada! Inilah 5 Bandara Rawan Pencurian Bagasi yang Harus Anda Ketahui
Liburan Singkat: Temukan Arc de Triomphe Mini di Kediri, Spot Foto Instagramable!
Libur Panjang April: 5 Destinasi Wisata Hemat, Dompet Aman!
Curug Leuwi Bumi: Wisata Malam Syahdu Hits di Banten yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:03 WIB

Libur Paskah: 7 Destinasi Wisata Religi Paling Direkomendasikan

Rabu, 16 April 2025 - 10:12 WIB

Terungkap! 5 Bekas Tambang Emas Dunia: Dari Wisata Unik Hingga Pemukiman Kumuh

Rabu, 16 April 2025 - 09:19 WIB

Dua Geopark Indonesia Mendunia: Pengakuan UNESCO Resmi Diterima!

Rabu, 16 April 2025 - 09:07 WIB

Waspada! Inilah 5 Bandara Rawan Pencurian Bagasi yang Harus Anda Ketahui

Rabu, 16 April 2025 - 08:43 WIB

Liburan Singkat: Temukan Arc de Triomphe Mini di Kediri, Spot Foto Instagramable!

Berita Terbaru