Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait potensi pengenaan tarif resiprokal. Sebagai langkah antisipasi, OJK juga tengah menyiapkan strategi komprehensif untuk memitigasi dampak yang mungkin timbul pada sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa mitigasi risiko tetap menjadi prioritas, meskipun AS telah mengumumkan penundaan penerapan tarif selama 90 hari atau tiga bulan untuk sejumlah negara, dengan pengecualian China. Tindakan ini, menurut Mahendra, dilakukan oleh OJK bersama dengan pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Mitigasi risiko secara langsung, misalnya jika tarif yang semula direncanakan (32 persen) benar-benar diberlakukan, kami telah menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil. Dalam konteks OJK, fokusnya adalah meninjau bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian pembiayaan yang ada saat ini agar tetap dapat memberikan dukungan,” jelas Mahendra dalam konferensi pers yang membahas hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4/2025).
1. Fokus pada Pembenahan Ekosistem Industri yang Terdampak Tarif Trump
OJK menyoroti komitmen pemerintah dalam memperbaiki ekosistem industri yang berpotensi terdampak oleh penerapan tarif, termasuk melalui insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar domestik, dan inisiatif lain yang mendukung perbaikan iklim investasi. Tujuannya adalah mengurangi tekanan biaya tinggi yang dihadapi industri.
Mahendra meyakini bahwa jika langkah-langkah tersebut diimplementasikan secara efektif, potensi risiko dari tarif Trump justru dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan reformasi mendalam terhadap iklim dan kondisi investasi, sehingga meningkatkan daya saing secara keseluruhan.
Dampak Penundaan Implementasi Tarif Trump hingga 90 Hari
Dampak Penundaan Implementasi Tarif Trump hingga 90 Hari
2. Kebijakan yang Diterapkan OJK
Menanggapi kondisi pasar modal yang terpengaruh oleh sentimen global, OJK telah mengambil sejumlah langkah kebijakan proaktif. Langkah-langkah tersebut mencakup program buyback saham tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta penyesuaian terhadap mekanisme trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
“Prioritas kami ke depan adalah mendorong penguatan investasi domestik di pasar modal, khususnya oleh investor institusional, termasuk lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN,” ungkap Mahendra.
3. Koordinasi dengan Danantara
OJK juga aktif berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk menjajaki kemungkinan peningkatan investasi oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah di pasar modal sebagai investor institusional. Mahendra mengungkapkan bahwa diskusi mengenai hal ini telah berlangsung.
“Intinya, berbagai upaya yang akan dan telah dilakukan ini diharapkan dapat membuahkan hasil yang lebih konkret dan memberikan peluang untuk penguatan sektor riil yang lebih tangguh, serta pendalaman sektor keuangan yang kita inginkan,” pungkas Mahendra.
Menkeu: Tarif Trump Berpotensi Memangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 0,5 Persen
Menkeu: Tarif Trump Berpotensi Memangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 0,5 Persen