Ragamutama.com JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), emiten BUMN Karya, kembali dipertimbangkan untuk tidak memberikan dividen atas kinerja keuangan tahun buku 2024.
Pertimbangan ini termuat dalam laporan tahunan perusahaan terkait proyeksi kinerja dan alokasi laba untuk tahun 2025. Dengan keputusan ini, PTPP diperkirakan akan mencatatkan empat tahun berturut-turut tanpa pembagian dividen kepada para pemegang saham.
Terakhir kali emiten konstruksi yang dikenal sebagai perusahaan pelat merah ini membagikan dividen adalah pada tahun 2020. Saat itu, perusahaan menyebarkan dividen sejumlah Rp33,84 per saham, yang merupakan rasio pembagian sebesar 22,5% dari total laba bersih tahun buku 2019.
: PTPP Optimistis Nilai Kontrak Baru Bisa Tumbuh 11% di 2025
“Terdapat usulan untuk tidak melakukan pembayaran dividen,” demikian pernyataan manajemen PTPP dalam laporan tahunan yang dikutip pada hari Kamis (10/4/2025).
Manajemen PTPP menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta anggaran dasar perusahaan pasal 26, laba bersih perusahaan berpotensi dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen setelah dilakukan penyisihan dana cadangan wajib, sesuai dengan persyaratan undang-undang.
: : PTPP Raih Kontrak Baru Rp2,9 Triliun per Februari 2025, Swasta Mendominasi
Selain itu, realisasi pembagian dividen memerlukan persetujuan dari para pemegang saham melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang didasarkan pada rekomendasi dari pihak manajemen perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, pada pelaksanaan RUPST tahun sebelumnya, para pemegang saham sepakat untuk mengalokasikan seluruh laba bersih yang berhasil diperoleh pada tahun 2023, yaitu sebesar Rp481,37 miliar, sebagai dana cadangan, tanpa adanya pembagian dividen tunai kepada pemegang saham.
: : Intip Target Kontrak Baru ADHI dan PTPP 2025
Sementara itu, dalam laporan kinerja tahun 2024, PTPP mencatat perolehan kontrak baru senilai Rp27,09 triliun, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp32 triliun.
Manajemen menjelaskan bahwa belum tercapainya target tersebut dipengaruhi oleh adanya relokasi anggaran APBN pada kuartal IV/2024, yang terjadi setelah pelantikan pemerintahan yang baru. Selain itu, terdapat penundaan dalam proses lelang berbagai proyek belanja modal (capital expenditure/capex) dari BUMN maupun sektor swasta, yang kemudian dialihkan ke tahun berikutnya.
“Kinerja pemasaran ini berdampak pada pencapaian target penjualan yang juga tercatat masih di bawah target yang telah ditetapkan,” jelas manajemen PTPP.
Selama tahun 2024, PTPP berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp19,81 triliun. Mirip dengan realisasi kontrak baru, capaian ini juga belum berhasil memenuhi target yang dipatok oleh perseroan, yaitu sebesar Rp20,50 triliun.
Namun demikian, realisasi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk justru mampu melampaui target yang ditetapkan. PTPP tercatat berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp129,43 miliar, yang berarti mencapai 100,68% dari target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp128,56 miliar.
______________________
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. RAGAMUTAMA.COM tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.