Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tengah mempertimbangkan untuk memperbesar alokasi dana investasinya ke pasar saham. Pertimbangan ini muncul seiring dengan potensi dampak fluktuasi tarif impor yang dipicu oleh kebijakan Presiden Trump, yang turut memengaruhi performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pada pembukaan perdagangan Selasa (8/4), IHSG mengalami penurunan signifikan sebesar 598,558 poin atau setara dengan 9,19 persen, berada pada level 5.912,06. Tren penurunan ini berlanjut pada perdagangan Rabu (9/4), di mana IHSG dibuka melemah 17,7 poin (0,30 persen) ke posisi 5978,441.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pengalaman dari krisis-krisis sebelumnya, seperti krisis finansial Asia 1998, krisis subprime mortgage 2008, dan aksi jual besar-besaran (sell off) akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020, menunjukkan bahwa penurunan pasar yang signifikan seringkali menjadi waktu yang tepat untuk mengakumulasi saham.
“Situasi tariff sell off yang dipicu oleh kebijakan Trump saat ini berpotensi menjadi kesempatan emas bagi investor untuk membeli saham dengan harga yang relatif terjangkau,” ujar Oni kepada kumparan, pada hari Kamis (9/4).
Oni menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melihat adanya potensi koreksi pasar yang disebabkan oleh sentimen global yang kurang mendukung dan dampak libur panjang Idulfitri. Meskipun demikian, koreksi ini diperkirakan bersifat sementara, mengingat fundamental ekonomi Indonesia dan kinerja perusahaan-perusahaan publik dalam negeri masih tergolong solid.
Lebih lanjut, Oni berpendapat bahwa kondisi pasar saat ini menawarkan peluang untuk mengalokasikan dana pada saham-saham yang memiliki tingkat likuiditas tinggi (LQ) dan fundamental bisnis yang kuat.
“Kami optimis bahwa perekonomian Indonesia memiliki daya tahan yang kuat (resilien) dan prospek yang menjanjikan. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan hasil investasi dana yang dikelola,” imbuhnya.
Oni menjelaskan bahwa investasi akan dijalankan dengan pendekatan Liability-driven Investment (LDI), yang mana penempatan aset disesuaikan dengan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Oni, hingga bulan Februari 2025, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 790,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,41 persen dialokasikan ke instrumen saham.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan untuk menginvestasikan dana hingga maksimal 50 persen dari total investasi pada instrumen saham.