Mensesneg: Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran agar Subsidi Tepat Sasaran

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara setelah banyaknya keluhan mengenai keputusan pemerintah yang melarang gas LPG 3 Kilogram dijual eceran.

Menurutnya, kebijakan gas melon hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Selain itu, ia berharap aturan tersebut bisa membuat pemerintah lebih mudah mengontrol harga jual dan masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama. Sedangkan soal kenaikan harga, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menaikkan harga apapun. Sehingga apabila masyarakat menemukan harga yang lebih mahal dari biasanya, itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Itu kan mekanisme pasar kalau masalah kenaikan. Kalau dari sisi pemerintah harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ucap Pras.

Baca Juga :  Inpres Koperasi Desa Merah Putih Diterbitkan Prabowo untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina. Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Bobby Nasution Gabung Gerindra, Apa Alasan Menantu Jokowi Pindah Parpol?

Oleh karena itu, Yuliot mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). “Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Perndaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.

Pilihan editor: DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU BUMN jadi UU, Ini 11 Poin Perubahannya

Berita Terkait

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional
Maruarar Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung untuk Warga Muara Angke

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:35 WIB

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?

Jumat, 18 April 2025 - 20:59 WIB

Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Jumat, 18 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

Berita Terbaru