Aturan Trading Halt dan ARB Diubah: Lindungi Investor dan Jaga Pasar Saham Tetap Stabil

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com Awal perdagangan hari Selasa (8/4) diwarnai dengan penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Tepat pada pukul 09.00 WIB, IHSG mengalami kemerosotan sebesar 9,19 persen, atau setara dengan 598,558 poin, dan mencapai level 5.912,062. Menanggapi situasi ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memberlakukan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) selama 30 menit, mengingat penurunan telah melampaui ambang batas 8 persen.

Sebagai respons terhadap fluktuasi pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) mengambil langkah-langkah penyesuaian terhadap aturan perdagangan saham. Inisiatif ini bertujuan untuk memitigasi potensi penurunan yang lebih signifikan dan menjaga tingkat kepercayaan investor terhadap dinamika pasar modal.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan, “Jika kita amati sejak tanggal 27 Maret hingga hari ini, terlihat bahwa secara global, indeks harga saham di berbagai bursa saham mengalami penurunan yang cukup mencolok. Penurunan tersebut berkisar antara 5 hingga 11 persen dalam kurun waktu hampir dua minggu. Kondisi ini tidak secara langsung kita alami karena Bursa Efek Indonesia tidak melakukan aktivitas perdagangan sejak tanggal 28 Maret karena adanya libur Idul Fitri.”

Baca Juga :  Ekspor Impor Januari 2025 Diramal Kontraksi, Neraca Dagang Susut ke US$1,47 Miliar

Penyesuaian aturan yang diterapkan berfokus pada mekanisme trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB). Kedua mekanisme ini memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas likuiditas pasar, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien.

Iman menambahkan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada praktik-praktik yang lazim diterapkan oleh bursa-bursa global. Untuk saham yang terdaftar di papan utama, papan pengembangan, dan ekonomi baru, serta ETF dan DIRE, batas ARB untuk rentang harga Rp 50-200 disesuaikan dari 35 persen menjadi 15 persen. Sementara untuk rentang harga Rp 200-5 ribu, ARB disesuaikan menjadi 15 persen dari 25 persen.

“Dan untuk harga di atas Rp 5 ribu, batas ARB menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 20 persen,” lanjutnya.

Perubahan juga terjadi pada aturan trading halt. Jika sebelumnya trading halt diberlakukan ketika indeks menyentuh level 5 persen, 10 persen, dan 15 persen, kini ambang batasnya diubah menjadi 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Durasi penghentian perdagangan tidak mengalami perubahan, tetap 30 menit untuk penghentian pertama, 30 menit untuk sesi kedua, dan jika penurunan mencapai di atas 20 persen, trading halt berlaku sepanjang hari.

Baca Juga :  Emas Antam Turun di Awal Bulan, Kini di Level Rp1.672.000 per 1 Maret 2025

“Dua penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi di pasar saat ini dan memberikan likuiditas yang lebih baik kepada para investor. Tentu saja, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan proteksi kepada investor, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk mencerna informasi yang ada saat ini,” jelasnya.

Iman juga menyoroti bahwa penyesuaian serupa juga diterapkan di Philippine Stock Exchange, dengan memberlakukan ARB sebesar 30 persen. Sementara itu, bursa di Malaysia, Singapura, dan Thailand masih menerapkan sistem simetris. Trading halt juga diterapkan oleh bursa Korea Selatan dan Stock Exchange of Thailand dengan menetapkan batas penurunan sebesar 8 persen, 15 persen, dan 20 persen.

IHSG Anjlok 9,19% Saat pembukaan, BEI Terapkan Kebijakan Trading Halt

“Inilah langkah-langkah yang kami ambil. Kami melihat bahwa pendekatan ini cukup konservatif. Di beberapa bursa, seperti Filipina, bahkan menerapkan trading halt pada level 10 persen. Jadi, kami memberikan ruang likuiditas yang lebih besar kepada para investor untuk bertransaksi, melebihi batas 5 persen yang kami anggap cukup sensitif, namun tetap dengan pendekatan yang konservatif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif
IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?
Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China
Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN
Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan
Chandra Asri Suntik Modal Anak Usaha, Sinyal IPO Chandra Daya Investasi Menguat?
IMF Optimis: Ekonomi Global Kuat, Resesi Terhindar Meski Ada Tarif AS
Investasi Cerdas: 6 Rekomendasi Jam Tangan Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:35 WIB

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif

Sabtu, 19 April 2025 - 02:59 WIB

IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?

Jumat, 18 April 2025 - 22:55 WIB

Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China

Jumat, 18 April 2025 - 22:39 WIB

Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN

Jumat, 18 April 2025 - 21:47 WIB

Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan

Berita Terbaru