RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Pada penutupan sesi pertama perdagangan hari Selasa, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan signifikan. IHSG tercatat melemah sebesar 502,14 poin, setara dengan 7,71 persen, hingga mencapai level 6.008,48. Budi Frensidy, seorang pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI), menyarankan agar para investor mempertimbangkan strategi beli (net buy) pada saham-saham perusahaan yang dikenal royal dalam pembagian dividen. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperhatikan perusahaan-perusahaan dengan kinerja laporan keuangan kuartal I-2025 yang solid.
“Fokuslah pada pembelian saham dari perusahaan yang berencana membagikan dividen dengan yield di atas 6 persen. Selain itu, perhatikan perusahaan dengan laporan keuangan kuartal I 2025 yang menunjukkan performa baik, serta saham-saham yang mengalami penurunan harga yang cukup besar. Pastikan dana yang digunakan adalah dana yang tidak akan diperlukan dalam jangka waktu minimal 1 hingga 2 tahun ke depan,” jelas Budi.
Menurut pandangannya, IHSG memiliki potensi untuk mengalami pemulihan (rebound) seiring dengan momentum pembagian dividen yang biasanya terjadi pada bulan April 2025, serta publikasi laporan keuangan kuartal I 2025 oleh berbagai perusahaan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika ada penundaan pemberlakuan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, hal ini juga dapat menjadi katalis positif yang mendorong pasar saham untuk kembali menguat.
Oktavianus Audi, VP Marketing, Strategy & Planning di Kiwoom Sekuritas, memperkirakan bahwa tekanan terhadap IHSG kemungkinan masih akan berlanjut sepanjang hari. “Kami memperkirakan bahwa IHSG akan mampu bertahan di atas level support psikologis di angka 6.000, dengan asumsi adanya dukungan dari perubahan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15 persen untuk seluruh fraksi saham,” ujar Oktavianus.
BEI sempat memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09.00.00 Waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), sebagai respons terhadap penurunan IHSG yang melampaui ambang batas 8 persen.
Sebelumnya, BEI, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).