LABUHAN BAJO, RAGAMUTAMA.COM – Insiden tak terduga terjadi ketika rombongan wisatawan yang berencana mengunjungi Pulau Padar, bagian dari keindahan Taman Nasional Komodo, mendapati larangan masuk dari seorang penjaga kawasan pada Minggu pagi (6/4/2025).
Hugo, seorang guide berpengalaman yang mendampingi para wisatawan, mengungkapkan bahwa mereka tidak diperkenankan menikmati keindahan pantai Pulau Padar, berdasarkan instruksi dari penjaga yang bertugas di pulau tersebut.
“Pagi itu (Minggu), saya bersama rombongan tiba di Padar bagian utara, tepatnya di pos yang dilengkapi jetty. Kami kemudian dilarang menikmati pesona pantai oleh petugas yang berjaga. Menurut pengakuannya, ia bukan seorang ranger, melainkan perwakilan dari PHC bernama Bang Pul,” terang Hugo saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Hugo menjelaskan bahwa penjaga tersebut menginformasikan bahwa akses ke pantai hanya diperbolehkan setelah mendapatkan izin pemberitahuan dari pihak Balai Taman Nasional Komodo.
“Ia juga saranin kami untuk mengalihkan kunjungan ke Long Beach atau Pink Beach lainnya, karena atasannya akan segera tiba untuk melakukan chek kondisi bangunan,” lanjutnya.
“Ketika saya mempertanyakan alasan larangan tersebut, mengingat kami telah membayar tiket masuk TNK, ia menjelaskan bahwa dalam 4 atau 5 tahun mendatang, akan dibangun sejumlah hotel di area tersebut. Ia khawatir ditegur oleh atasannya jika kedapatan ada turis yang memasuki area pantai itu,” ungkap Hugo lebih lanjut.
Penjelasan Taman Nasional Komodo
Mengutamakan kenyamanan para wisatawan, Hugo memutuskan untuk mengalihkan kunjungan ke lokasi alternatif.
“Kami telah berpindah lokasi, menghindari perdebatan yang tidak mengenakkan di hadapan para tamu,” pungkas Hugo.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, memberikan klarifikasi bahwa tidak terjadi pengusiran oleh petugas di Pulau Padar.
“Yang perlu ditegaskan, tidak ada tindakan pengusiran. Petugas hanya memberikan arahan untuk menuju lokasi yang memang diperuntukkan bagi kegiatan wisata,” jelas Hendrikus saat dikonfirmasi pada Minggu sore.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Pulau Padar Utara yang dikunjungi oleh rombongan wisatawan tersebut bukanlah area wisata. Di area tersebut, hanya terdapat pos jaga dan kantor seksi.
“Sehingga, para wisatawan diarahkan menuju Long Beach, yang merupakan lokasi atau zona yang memang dipersiapkan untuk aktivitas wisata,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan di luar zona wisata memerlukan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) dari BTNK.
Ia menambahkan, petugas yang bertugas di Padar Utara merupakan staf dari PT PHC yang tengah menjalankan tugas.
“PT PHC memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan TNK untuk mendukung upaya konservasi di Pulau Padar,” pungkasnya.