Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian signifikan terkait ketentuan trading halt, terutama menjelang dibukanya kembali perdagangan saham setelah periode libur panjang. Langkah ini diambil dengan memperluas ambang batas penurunan yang dapat ditoleransi oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dengan aturan yang baru, apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari perdagangan yang sama, maka BEI akan memberlakukan trading halt dengan durasi 30 menit.

Selanjutnya, jika penurunan IHSG berlanjut hingga mencapai lebih dari 15%, BEI akan kembali mengaktifkan trading halt, juga selama 30 menit.

Baca Juga :  Tersengat Efek Danantara, Indeks Saham BUMN Naik 9,57% Sepekan

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa apabila penurunan IHSG semakin dalam, hingga melebihi 20%, maka BEI akan mengambil tindakan berupa trading suspend.

Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%

Trading suspend akan diimplementasikan dengan dua opsi, yaitu dihentikan sampai akhir sesi perdagangan yang bersangkutan, atau diperpanjang hingga lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perbandingan, ketentuan sebelumnya mengatur trading halt selama 30 menit jika IHSG merosot lebih dari 5% dalam satu hari bursa. Jika penurunan IHSG terus berlanjut hingga melewati angka 10%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit.

Baca Juga :  Transaksi Digital Jalin Melonjak 15 Persen Saat Ramadan dan Lebaran 2025

Selain itu, BEI juga menerapkan trading suspend apabila IHSG melemah lebih dari 15%. Durasi penghentian perdagangan ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan melampaui satu sesi, tergantung pada keputusan OJK.

Keputusan penting ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Berita Terkait

Ini Daftar Lengkap Lokasi Butik Emas Antam di Indonesia!
IHSG Tertekan Tarif Trump? Maybank Sekuritas Pangkas Target, Ini Rekomendasi Sahamnya!
Wall Street Anjlok! Dampak Komentar Powell dan Pembatasan Ekspor AS
Harga Emas Meroket! Sentuh US$ 3.300 Akibat Perang Dagang Global
Panduan Lengkap: Beli Emas Antam Aman di Galeri 24 & Logam Mulia
Lo Kheng Hong Raup Dividen Rp 17,8 Miliar dari Saham Bank Ini!
Harga Emas Antam Pecah Rekor! 17 April 2025: Saatnya Beli di UBS, Galeri24, atau Pegadaian?
7 Jurus Ampuh Jadi Agen Pulsa Sukses Modal Minim

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 06:55 WIB

Ini Daftar Lengkap Lokasi Butik Emas Antam di Indonesia!

Kamis, 17 April 2025 - 06:15 WIB

Wall Street Anjlok! Dampak Komentar Powell dan Pembatasan Ekspor AS

Kamis, 17 April 2025 - 06:03 WIB

Harga Emas Meroket! Sentuh US$ 3.300 Akibat Perang Dagang Global

Kamis, 17 April 2025 - 05:43 WIB

Panduan Lengkap: Beli Emas Antam Aman di Galeri 24 & Logam Mulia

Kamis, 17 April 2025 - 05:39 WIB

Lo Kheng Hong Raup Dividen Rp 17,8 Miliar dari Saham Bank Ini!

Berita Terbaru

Uncategorized

Ariel Tatum Memukau: Anggun Berbatik di Bawah Sakura Jepang

Kamis, 17 Apr 2025 - 07:20 WIB

finance

Ini Daftar Lengkap Lokasi Butik Emas Antam di Indonesia!

Kamis, 17 Apr 2025 - 06:55 WIB

Uncategorized

Wajib Coba: 10 Kedai Kopi Terbaik di Melbourne City!

Kamis, 17 Apr 2025 - 06:48 WIB

sports

Inter Milan Lolos Dramatis ke Semifinal Liga Champions!

Kamis, 17 Apr 2025 - 06:32 WIB