Strategi Kemenkeu: Reformasi Pajak Lindungi Dunia Usaha Indonesia

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan, yang diharapkan dapat meminimalisir potensi dampak negatif dari kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah-langkah kebijakan khusus sebagai respons langsung terhadap kebijakan perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Menurutnya, Kementerian Keuangan lebih fokus pada penyediaan berbagai analisis skenario, yang memuat proyeksi biaya dan manfaat dari berbagai opsi kebijakan yang mungkin diambil.

“Kami tidak berencana memperkenalkan kebijakan baru yang radikal. Sebaliknya, kami berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan dan optimalisasi dalam administrasi perpajakan,” tegas Anggito saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 April 2025.

: BKF Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Maret 2025 Pulih

Tiga Pilar Utama Perbaikan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjabarkan bahwa perbaikan administrasi perpajakan dilaksanakan melalui implementasi tiga pilar utama.

Baca Juga :  Profil Lengkap Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya

: : Lapor SPT 1770s Hingga H-10, Kemenkeu Ingatkan Kewajiban Wajib Pajak

Pertama, modernisasi sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal dengan istilah Coretax. Sistem ini didesain untuk menyediakan serangkaian fitur canggih yang akan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Fitur-fitur tersebut meliputi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) secara otomatis (pre-populated), pengelolaan akun wajib pajak secara terpusat, serta sistem akuntansi penerimaan negara (revenue accounting system) yang lebih efisien.

Kedua, akselerasi proses pemeriksaan pajak. Febrio menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari, telah menetapkan pemangkasan signifikan terhadap durasi waktu pemeriksaan pajak. Jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari semula 12 bulan menjadi hanya 6 bulan. Lebih lanjut, untuk pemeriksaan terhadap wajib pajak grup dan transaksi transfer pricing, durasi waktu pemeriksaan dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

: : Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Mabes Polri

“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap tingkat transparansi, kecepatan, dan efektivitas dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak akan meningkat secara signifikan,” ujar Febrio.

Baca Juga :  Harga Minyak Bersiap Mencatat Penurunan Mingguan, Imbas Ancaman Tarif Trump

Ketiga, simplifikasi proses restitusi pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 119/2024. Melalui regulasi ini, wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) berhak untuk memperoleh pengembalian dana tanpa melalui proses pemeriksaan yang panjang dan rumit.

Di samping sektor perpajakan, Kementerian Keuangan juga melakukan berbagai penyempurnaan di bidang kepabeanan. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah penerapan nilai kepabeanan yang didasarkan pada rentang harga (price range). Jika importir memiliki bukti yang valid dan kuat atas nilai transaksi yang sebenarnya, maka nilai tersebut dapat diterima dan digunakan tanpa penyesuaian lebih lanjut.

“Kami telah menyiapkan serangkaian reformasi struktural yang komprehensif. Upaya ini bukan semata-mata sebagai respons terhadap kebijakan dari pemerintahan Trump, melainkan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia,” pungkas Febrio.

Berita Terkait

Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!
Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!
Tarif Trump Ancam IHSG? Analisis Dampak Terkini!
Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!
BEI Terapkan Auto Rejection Asimetris dan Evaluasi Trading Halt
Auto Rejection Asimetris BEI: IHSG Siap Dibuka dengan Batas Penurunan 15%
MAPI Cetak Rekor! Pendapatan 2024 Meroket 13,55% Jadi Rp 37,83 Triliun
FORE Kopi Tetapkan Harga IPO Rp 188: Peluang Investasi?

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 08:51 WIB

Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!

Selasa, 8 April 2025 - 08:43 WIB

Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!

Selasa, 8 April 2025 - 08:35 WIB

Tarif Trump Ancam IHSG? Analisis Dampak Terkini!

Selasa, 8 April 2025 - 08:03 WIB

BEI Terapkan Auto Rejection Asimetris dan Evaluasi Trading Halt

Selasa, 8 April 2025 - 07:43 WIB

Auto Rejection Asimetris BEI: IHSG Siap Dibuka dengan Batas Penurunan 15%

Berita Terbaru

finance

Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!

Selasa, 8 Apr 2025 - 08:51 WIB

finance

Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!

Selasa, 8 Apr 2025 - 08:43 WIB

finance

Tarif Trump Ancam IHSG? Analisis Dampak Terkini!

Selasa, 8 Apr 2025 - 08:35 WIB