KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, memastikan timnya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bambang menilai, KPU Papua telah berbohong di pengadilan.

“Tim memutuskan akan melaporkan (KPU Papua),” ujar Bambang ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Bambang Widjojanto beranggapan, dalil-dalil yang dibacakan oleh KPU Papua dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur Papua di MK tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bahkan, KPU Papua disebut hanya mengulang pembelaan yang mereka berikan kepada DKPP, dimana pada akhirnya mereka diputus bersalah.

“Pernyataan mereka bertentangan dengan putusan DKPP dan itu artinya mereka berbohong dan meneruskan kebohongannya kendati sudah diputuskan bersalah,” kata Bambang.

Baca Juga :  Optimalkan APBD 2025, Pemprov Jabar Efisiensi Anggaran Capai Rp2 Triliun

Kebohongan yang dimaksud Bambang adalah penggunaan surat keterangan (suket) milik calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai. Bambang bersikeras suket milik Yermias Bisai tidak sah karena tidak terdaftar atas namanya sendiri.

“Ada surat dari pengadilan negeri yang menyatakan suket ini milik Samuel Frits Jenggu, yang digunakan oleh Yermias Bisai,” tuturnya.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon sendiri membantah tidak sahnya syarat pencalonan Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. Ia memaparkan, KPU telah mengonfirmasi langsung keabsahan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP serta suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PNJAP yang terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi dan Hentikan Pemborosan dalam Pemerintahan

Steve menjelaskan, Ketua PN Jayapura kemudian mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan kedua suket atas nama Samuel Fritsko Jenggu tersebut. Yermias Bisai, kata Steve, melakukan perbaikan dengan menggunakan suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang terdaftar atas namanya sendiri.

“Suket 539 dan 540 itu tidak pernah dikeluarkan. Kemudian (yang) dikeluarkan suket 844 dan 845. Jadi sebenarnya sudah clear,” ujar Steve.

Diketahui, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Papua karena meloloskan pencalonan Yeremias Bisai. Hal tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua,” bunyi putusan tersebut.

Berita Terkait

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun
Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025
Berapa THR PNS 2025? Ini Rincian Pencairan dan Besarannya
THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
KPK Gerebek Rumah Ridwan Kamil, Terkait dengan Kasus Korupsi Bank BJB
Update Kasus Tom Lembong, Benarkah Ia Terseret dalam Dugaan Korupsi Importasi Gula?

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:39 WIB

14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:28 WIB

GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:19 WIB

Berapa THR PNS 2025? Ini Rincian Pencairan dan Besarannya

Berita Terbaru

Cara Hapus TikTok Shop Seller Center Secara Permanen

RagamTips

Cara Hapus TikTok Shop Seller Center Secara Permanen

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:58 WIB

Cara Merekam Layar Laptop Windows 10 dengan Suara (Freepik)

RagamTips

Cara Merekam Layar Laptop Windows 10 dengan Suara

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:57 WIB