Ragamutama.com, Jakarta – Menjelang pemberlakuan tarif impor oleh Amerika Serikat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berencana mengumpulkan sejumlah asosiasi pengusaha pada hari Senin, 7 April 2025. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas respons strategis terhadap kebijakan tarif yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap produk-produk asal Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai asosiasi pengusaha dan perwakilan industri akan diminta memberikan pandangan dan masukan mereka terkait dengan kebijakan tarif yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. “Besok, seluruh perwakilan industri terkait akan diundang untuk memberikan masukan mengenai dampak ekspor mereka dan hal-hal penting yang perlu kita perhatikan, terutama di sektor padat karya,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya pada hari Ahad, 6 April 2025.
Seperti diketahui, Presiden Trump mengumumkan kebijakan bea impor baru pada hari Rabu, 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan tarif sebesar 10 persen untuk seluruh impor yang masuk ke wilayah Amerika Serikat. Selain itu, presiden dari partai Republik tersebut juga memberlakukan tarif tambahan yang disebut Reciprocal Tariffs bagi negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat, termasuk Indonesia, yang akan terkena dampak tarif sebesar 32 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengamati dengan seksama potensi dampak dari kebijakan tarif ini terhadap sektor-sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.
Sektor-sektor ini dinilai sangat sensitif terhadap perubahan kondisi pasar global. Oleh karena itu, pemerintah berencana memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran, dengan tujuan untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha para pelaku industri.
Tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025. Namun, terdapat beberapa kategori produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal ini, termasuk barang-barang yang dilindungi oleh ketentuan 50 USC 1702(b), seperti peralatan medis dan bantuan kemanusiaan.
Selain itu, produk lain yang tidak akan terpengaruh oleh tarif ini adalah produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232, yaitu baja, aluminium, mobil, dan suku cadang mobil. Termasuk juga produk-produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.
Pilihan Editor: Apa Kata Para Asosiasi yang Terdampak Kebijakan Kenaikan Tarif Impor Trump?