Awas Penipuan! Bahaya Menjual & Membeli Rekening Bank: Risiko Pidana & Hukumannya

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Transaksi keuangan digital yang semakin mudah dan cepat, sayangnya juga membuka peluang kejahatan siber dan penyalahgunaan data finansial.

Perdagangan ilegal rekening bank semakin meningkat, seringkali digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti perjudian online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Lalu, apa saja konsekuensi jika data rekening Anda diperjualbelikan?

1. Terseret kasus kriminal

Mengutip informasi dari Bank Mega, jika rekening yang Anda jual digunakan untuk aktivitas kriminal, polisi akan menelusurinya. Karena identitas terdaftar atas nama Anda, Anda akan menjadi tersangka utama.

Jadi, jika rekening Anda digunakan untuk menyimpan hasil penipuan online, Anda bisa dipanggil polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Anda sudah tidak lagi menggunakan rekening tersebut.

Baca Juga :  Cermati Sentimen yang Menyeret Koreksi IHSG 1,54% di Pekan Ini

7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising

7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising

2. Masuk daftar hitam bank

Bank memiliki sistem pengawasan transaksi yang ketat. Jika rekening Anda terdeteksi terlibat aktivitas mencurigakan, bank dapat langsung memblokir rekening tersebut dan melaporkannya ke OJK serta pihak berwenang.

Akibatnya:

  • Anda mungkin tidak bisa membuka rekening baru di bank mana pun.
  • Nama Anda akan tercatat sebagai nasabah berisiko tinggi.
  • Akses ke layanan keuangan lain seperti pinjaman, kartu kredit, dan investasi akan terbatas.

3. Jual beli rekening dapat dihukum penjara hingga 20 tahun

Terlibat dalam kasus kejahatan finansial akan sangat sulit untuk dibersihkan. Reputasi buruk ini dapat berdampak negatif pada karier, pendidikan, dan hubungan sosial Anda.

Baca Juga :  Mengekor IHSG, Indeks Bisnis-27 Dibuka di Zona Merah

Hukum di Indonesia juga mengatur sanksi bagi perdagangan ilegal rekening, melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    Peraturan Bank Indonesia dan OJK tentang Identifikasi dan Verifikasi Nasabah

    Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti terlibat dalam pencucian uang atau penipuan.

Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

Berita Terkait

IHSG Berpotensi Menguji Support 5.825? Intip Rekomendasi Saham BRPT, GOTO, dan PGAS!
Analis IPOT dan Sucor Rekomendasikan Buy Saham Indosat (ISAT), Ini Alasannya
Intra Golflink Resort (GOLF) akan Bagi Dividen dari Laba Tahun Buku 2024
Saham Pilihan Asing: Daftar Teratas Diburu Saat IHSG Terkoreksi!
Rekomendasi Teknikal Saham ASII, PTRO, GOTO: Peluang Trading Rabu Ini!
IHSG Anjlok Terimbas Tarif Trump: Analisis dan Tips Investor
IHSG Terbang Tinggi: BEI Naikkan Batas Trading Halt, Impor Trump Jadi Sorotan
IHSG Anjlok Pasca Lebaran? Ini Prediksi Ibrahim Assuaibi Soal Saham Besok!

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 06:59 WIB

IHSG Berpotensi Menguji Support 5.825? Intip Rekomendasi Saham BRPT, GOTO, dan PGAS!

Rabu, 9 April 2025 - 06:35 WIB

Analis IPOT dan Sucor Rekomendasikan Buy Saham Indosat (ISAT), Ini Alasannya

Rabu, 9 April 2025 - 06:31 WIB

Intra Golflink Resort (GOLF) akan Bagi Dividen dari Laba Tahun Buku 2024

Rabu, 9 April 2025 - 06:15 WIB

Saham Pilihan Asing: Daftar Teratas Diburu Saat IHSG Terkoreksi!

Rabu, 9 April 2025 - 06:11 WIB

Rekomendasi Teknikal Saham ASII, PTRO, GOTO: Peluang Trading Rabu Ini!

Berita Terbaru

health

Tips Jitu: Kembali Produktif Setelah Libur Panjang!

Rabu, 9 Apr 2025 - 06:44 WIB