Rempang Memanas: Warga Butuh Kepastian Hukum, Bukan Relokasi!

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kunjungan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, ke Pulau Rempang pada tanggal 29 hingga 31 Maret 2025, disambut dengan gelombang penolakan program transmigrasi lokal dari warga setempat. Aspirasi penolakan tersebut diwujudkan dalam berbagai cara, termasuk melalui spanduk-spanduk yang dibentangkan saat sang menteri berdialog dengan penduduk.

“Kami terus menyuarakan penolakan melalui spanduk karena aspirasi kami seringkali terabaikan,” ungkap Sana Rio, seorang warga Kampung Pasir Panjang, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dalam forum dialog bersama Iftitah pada hari Minggu, 30 Maret 2025. “Kami menginginkan legalitas atas tanah kami. Namun, yang kami dengar justru persetujuan atas relokasi.”

Sejak proyek ambisius Rempang Eco City ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, masyarakat Pulau Rempang telah secara konsisten menolak upaya penggusuran dan pemindahan paksa.

Generasi demi generasi warga Pulau Rempang teguh pada pendirian mereka untuk tidak direlokasi. Penolakan ini terus berlanjut seiring dengan hadirnya pemerintah yang membawa program transmigrasi lokal melalui Kementerian Transmigrasi, sebuah kementerian yang kembali diaktifkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sana Rio menjelaskan bahwa alasan utama warga Pulau Rempang enggan meninggalkan tanah kelahiran mereka adalah karena mereka telah menghuni pulau ini jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Sebagai bukti, ia menyebutkan keberadaan neneknya yang berusia 105 tahun. Oleh karena itu, daripada transmigrasi, warga lebih membutuhkan pengakuan resmi atas kepemilikan lahan tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo dan Elite di Hambalang: Serempak soal Efisiensi Anggaran

“Yang kami butuhkan adalah legalitas,” tegas Sana Rio. “Pulau Rempang ini masih luas dan belum padat. Jika ada pendatang baru yang ingin menetap, silakan saja. Bukan kami yang harus dipindahkan.”

Sebelumnya, aspirasi serupa juga disampaikan oleh Ishak, seorang warga Rempang lainnya, saat audiensi di Kampung Pasir Merah pada hari Sabtu, 29 Maret 2025. “Kami ingin kepastian hukum atas kampung-kampung tua yang ada di Rempang,” kata Ishak. Sejalan dengan Sana Rio, ia menekankan bahwa kampung-kampung bersejarah di Pulau Rempang sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan.

Ishak juga menegaskan bahwa warga Rempang tidak menentang pembangunan. Namun, ia memberikan catatan bahwa pembangunan tersebut haruslah pembangunan yang tidak merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat setempat.

Menanggapi penolakan warga terdampak Rempang Eco City terhadap transmigrasi, Iftitah Sulaiman mengklaim bahwa tidak ada paksaan bagi warga untuk mengikuti program tersebut. Iftitah Sulaiman berjanji akan memberikan perlindungan jika ada intimidasi terhadap warga. Ia juga meminta warga Pulau Rempang untuk melaporkan jika ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Transmigrasi dan memaksa warga untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

“Karena transmigrasi itu harus didasari kesukarelaan. Saya akan berada di barisan terdepan untuk melindungi warga dari intimidasi,” tegas Iftitah Sulaiman saat berdialog dengan warga Kampung Pasir Panjang, Kelurahan Sembulang, Kota Batam, pada hari Minggu, 30 Maret 2025.

Baca Juga :  Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1446 H Oleh Kemenag

Namun, di sisi lain, Iftitah Sulaiman juga mengimbau warga yang masih menolak transmigrasi untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga yang telah menyetujui program ini. Politisi dari Partai Demokrat tersebut berpendapat bahwa keputusan untuk mengikuti program pemerintah adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Setelah serangkaian kegiatan dialog dan merayakan Lebaran di Rempang, Iftitah Sulaiman memastikan bahwa penetapan Kawasan Transmigrasi Rempang akan segera direalisasikan. Menurutnya, ia telah memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan. “Sekarang jelas mengapa kami harus (melaksanakan transmigrasi) di sini,” kata Iftitah kepada Tempo setelah kunjungannya ke Rempang, Senin, 31 Maret 2025.

Mengenai tuntutan warga untuk mendapatkan legalitas kampung tua atau sertifikat hak milik atas lahan tempat tinggal mereka saat ini, Iftitah menyatakan bahwa pemerintah akan mencari solusi yang saling menguntungkan. Namun, ia berpendapat bahwa relokasi memang diperlukan karena berkaitan dengan kesesuaian tata ruang proyek pembangunan.

“Alasan mengapa mereka diminta untuk relokasi adalah karena lokasi tersebut diminati oleh investor untuk pembangunan industri,” jelas Politisi Partai Demokrat tersebut. “Tidak mungkin ada pabrik, sementara di tengah-tengahnya ada kampung.”

Pilihan Editor: Bakal Temui Xinyi Group, Iftitah Sulaiman: Bukan untuk Ngotot Investasi di Rempang

Berita Terkait

Kebijakan Impor Trump Merugikan Amerika, Kata Jusuf Kalla
Strategi Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Hadapi Tarif Trump: Perkuat Kerja Sama!
Negosiasi Tarif Impor AS: Pengusaha Indonesia Desak Pemerintah Utamakan TKDN
Strategi Pemerintah Indonesia: 5 Jurus Jitu Hadapi Tarif Impor Trump
Trump Tunda Larangan TikTok: Apa Artinya Bagi Pengguna Indonesia?
Strategi Jitu Pariwisata Indonesia Hadapi Tarif Trump: Penyeimbang Ekonomi Nasional
BI Ambil Tindakan Jaga Rupiah Hadapi Tarif Trump
Menko Airlangga Bahas Dampak Kebijakan Tarif Trump dengan PM Anwar Ibrahim

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 21:39 WIB

Kebijakan Impor Trump Merugikan Amerika, Kata Jusuf Kalla

Sabtu, 5 April 2025 - 19:23 WIB

Strategi Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Hadapi Tarif Trump: Perkuat Kerja Sama!

Sabtu, 5 April 2025 - 18:19 WIB

Negosiasi Tarif Impor AS: Pengusaha Indonesia Desak Pemerintah Utamakan TKDN

Sabtu, 5 April 2025 - 18:15 WIB

Strategi Pemerintah Indonesia: 5 Jurus Jitu Hadapi Tarif Impor Trump

Sabtu, 5 April 2025 - 16:47 WIB

Trump Tunda Larangan TikTok: Apa Artinya Bagi Pengguna Indonesia?

Berita Terbaru

politics

Kebijakan Impor Trump Merugikan Amerika, Kata Jusuf Kalla

Sabtu, 5 Apr 2025 - 21:39 WIB