DJP Optimis: Kepatuhan SPT Tahunan 2025 Tembus 81 Persen!

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini mencapai angka 81,92 persen dari total wajib pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, target ini berlaku untuk periode satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan.

“DJP menetapkan sasaran kepatuhan SPT Tahunan untuk pelaporan di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. Angka ini setara dengan 81,92 persen dari keseluruhan wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT,” ungkap Dwi melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, 2 April 2025. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT adalah 19,78 juta.

Lebih lanjut, DJP menginformasikan bahwa hingga hari Selasa, 1 April 2025, pukul 00.01 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 12,34 juta. Laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan yang berasal dari wajib pajak orang pribadi, dan 338,2 ribu SPT Tahunan dari wajib pajak badan.

Baca Juga :  Penyiar Curhat ke Prabowo Ngaku Kena PHK,RRI Ternate Ungkap Fakta Sebenarnya: Sangat Menyesalkan

Dwi menambahkan bahwa mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara elektronik. Secara rinci, 10,56 juta SPT disampaikan melalui fasilitas e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT menggunakan aplikasi e-SPT. “Sebanyak 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara manual,” jelas Dwi.

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dwi menjelaskan bahwa adanya rangkaian libur nasional dan cuti bersama hingga tanggal 7 April 2025 berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, potensi keterlambatan ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah hari kerja efektif di bulan Maret.

Baca Juga :  Mensesneg: Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran agar Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak ini mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran dan pelaporan masih dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, paling lambat hingga tanggal 11 April 2025, tanpa dikenakan sanksi administratif berupa Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 untuk segera menunaikan kewajibannya. Pelaporan SPT merupakan bagian penting dari kepatuhan pajak.

Pilihan Editor: Hari Ketiga Lebaran, Harga Cabai, Bawang Putih dan Bawang Merah mulai Turun

Berita Terkait

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional
Maruarar Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung untuk Warga Muara Angke
Iftitah Sulaiman Sensus Warga Rempang Sebelum Transmigrasi, Jumat Ini!
Maruarar Sirait: Solusi Proyek Perumahan Terhambat Lahan Sawah

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Jumat, 18 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

Jumat, 18 April 2025 - 07:47 WIB

Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China

Jumat, 18 April 2025 - 05:44 WIB

Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional

Berita Terbaru