SEPANJANG musim mudik Lebaran, pemerintah dan pengelola jalan tol kerap membuka akses jalan tol fungsional. Langkah ini bertujuan meringankan kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik.
Pada arus mudik tahun ini, beberapa ruas jalan tol fungsional telah dibuka. Contohnya, ruas tol Yogyakarta-Solo di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta; tol Probolinggo di Simpang Susun Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; dan ruas tol Prambanan-Kalasan di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jalan tol fungsional?
Mengacu pada bpjt.go.id, jalan tol fungsional adalah segmen jalan tol yang masih dalam tahap pembangunan, namun sudah dapat digunakan sementara, terutama untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Meskipun belum sepenuhnya selesai, jalan tol fungsional telah memenuhi standar keamanan dasar dan dapat dilalui kendaraan dengan beberapa persyaratan khusus.
Jalan tol fungsional berbeda signifikan dengan jalan tol operasional. Jalan tol fungsional masih dalam proses konstruksi, bebas dari biaya tol, dan hanya dibuka sementara. Sebaliknya, jalan tol operasional telah selesai dibangun, diresmikan pemerintah, dan dikenakan tarif kepada pengguna.
Pembukaan jalan tol fungsional memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dengan mengalihkan arus kendaraan dari jalur utama. Selain itu, pembukaan ini juga berfungsi sebagai evaluasi kesiapan jalan sebelum peresmian penuh.
Regulasi Penggunaan Jalan Tol Fungsional
Karena masih dalam tahap pembangunan, terdapat sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Tersedianya jalur darurat yang bebas hambatan pada area tertentu.
2. Penggunaan jalan tol fungsional tidak dikenakan biaya (gratis).
3. Jalan tol fungsional secara teknis belum sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan.
4. Terdapat fasilitas sementara seperti rest area, SPBU, bengkel, dan pos polisi untuk kenyamanan pengguna jalan.
5. Jalan tol fungsional akan ditutup sementara pada malam hari.
6. Kecepatan minimum yang diperbolehkan adalah 60 km/jam.
Ruas Jalan Tol Fungsional di Indonesia
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bpjt_pupr pada Selasa, 26 Maret 2024, terdapat total enam ruas jalan tol fungsional yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sumatra.
Di Pulau Sumatra, ruas-ruas tersebut meliputi Tol Bangkinang-Koto Kampar sepanjang 22,3 kilometer, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 3-4 (Tebing Tinggi-Sinaksak) sepanjang 47,15 kilometer, dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 kilometer.
Sementara di Pulau Jawa, ruas jalan tol fungsional meliputi Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Cikeas-Cibitung) sepanjang 19,65 kilometer, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 (Kutanegara-Sadang) sepanjang 8,5 kilometer, dan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi Kartasura-Karanganom sepanjang 22,3 kilometer.
Andika Dwi dan Siti Riska Umami turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Profil Jusuf Hamka yang Berencana Gratiskan Jalan Tol Cisumdawu Saat Arus Balik Lebaran 2025