KKP Akui Sulit Panggil 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang: Alamat Kantornya Berubah-Ubah

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dedi Irawan mengatakan timnya kesulitan memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa lantaran alamat kantornya yang berubah-ubah. Hingga kini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berupaya mencari keberadaan dua perusahaan tersebut.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu karena yang alamat di AHU itu ternyata nggak valid di lapangan.” ujar Dedi kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Dedi menjelaskan, KKP sudah dua kali mengirim surat panggilan dan mengunjungi alamat yang tercantum dalam akta perusahaan yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Namun, saat tiba di alamat yang tertera, KKP tidak menemukan apapun. “Ketika ditemui sesuai alamat yang ada di AHU, tidak ditemukan perusahaan itu,” ucapnya.

Dia juga menuturkan bahwa KKP akan terus mencari dan berusaha memanggil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Ia menjadwalkan pemeriksaan kedua perusahaan tersebut pada Rabu, 25 Januari 2025 mendatang. Tak hanya itu, Dedi memastikan tak ada satupun yang menghalang-menghalangi langkah KKP dalam membongkar dalang terbangunnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

Baca Juga :  Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Parkir di RI, Ini Usulan MPR

“Tidak, kami bebas. Kalau ada yang menghalangi, kami tidak akan terbuka seperti ini,” klaim dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa.

Baca Juga :  Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

Selain itu, dalam catatan AHU tersebut, dua perusahaan pemilik SHGB di Laut Tangerang itu diduga melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024 Nono Sampono. Nono Sampono yang masih berstatus sebagai anggota DPD 2024-2029 itu tercatat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus KKP Dedi Irawan mengatakan KKP tidak mau berspekulasi dan akan melangkah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami yakin akan ketemu, kok” kata dia.

Riri Rahayu dan Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Beberapa Rektor Bersuara Soal Pemberian Izin Tambang untuk Kampus

Berita Terkait

Pedagang Warung Sudah Dimintai KTP, Tapi Izin Jadi Agen LPG Tak Terbit
KKP: Proyek Budidaya Ikan Nila Tak Terdampak Kasus eFishery
Pedagang Warung Dilarang Jual, Stok LPG 3 Kg Langka?
Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin
Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham
Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025
Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Kompak Naik, Harga BBM Pertamina, Shell, dani Vivo Februari 2025

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:17 WIB

Pedagang Warung Sudah Dimintai KTP, Tapi Izin Jadi Agen LPG Tak Terbit

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

KKP: Proyek Budidaya Ikan Nila Tak Terdampak Kasus eFishery

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Pedagang Warung Dilarang Jual, Stok LPG 3 Kg Langka?

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

Berita Terbaru

fashion-and-style

Inspirasi Gaya Minimalis dengan Sentuhan Palet Pastel

Sabtu, 1 Feb 2025 - 14:37 WIB