JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) berencana melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau private placement, sebagai solusi restrukturisasi utang perusahaan.
Berdasarkan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), OKAS memiliki kewajiban pembayaran kepada Olivia Vera Dome Holding Ltd sebesar US$ 19,33 juta, atau setara dengan Rp 312,45 miliar.
Rinciannya, utang pokok mencapai US$ 8 juta (Rp 129,29 miliar) dan bunga US$ 11,33 juta (Rp 183,15 miliar). Tanggal jatuh tempo utang ini sebenarnya telah lewat, yakni 31 Desember 2024.
Karena ketidakmampuan OKAS memenuhi kewajiban pembayaran, perusahaan pertambangan ini tengah berupaya merestrukturisasi utangnya.
Pendapatan Naik, Laba Bersih Bukit Asam (PTBA) Malah Turun di 2024
Pertama, untuk pelunasan utang pokok US$ 8 juta, Olivia Vera akan mengkonversikannya menjadi saham baru melalui private placement. Harga konversi akan ditentukan berdasarkan penilaian independen.
Kedua, negosiasi terkait bunga pinjaman akan dilakukan setelah OKAS memperoleh persetujuan pelaksanaan private placement dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Mei 2025.
Private placement ini melibatkan penerbitan sekitar 656,32 juta saham baru OKAS. Jumlah ini mewakili 27,65% dari Modal Ditempatkan dan Disetor OKAS sebelum PMTHMETD.
Jumlah saham yang ditawarkan kepada Olivia Vera didasarkan pada hasil penilaian harga wajar saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 26 Maret 2025, dengan harga konversi Rp 197 per saham.
OKAS Chart by TradingView
Selain persetujuan RUPSLB, rencana ini juga memerlukan izin dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, selaku kreditur OKAS berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 4 September 2024.