Bantahan Nono Sampono,Eks Jenderal yang Terseret Kasus Pagar Laut Tangerang,Ancam Pidanakan Ini

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA.co.id – Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Group yang selama ini dikait-kaitkan dengan pagar laut Tangerang dan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area itu. akhirnya angkat bicara. 

Melalui kuasa hukumnya, Nono Sampono yang juga pensiunan jenderal TNI ini membantah pihaknya ada kaitan dengan pagar laut Tangerang.

Paman Nurlette, kuasa hukum Nono Sampono bahkan mengancam akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan ujaran kebencian, narasi fitnah dan provokasi terkait kasus ini. 

“Kami menghormati dan mendukung kerja-kerja pemerintah, sepanjang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami Agung Sedayu Group akan mendukung, kami sudah  katakan pagar laut tidak ada kaitan dengan ASG,” kata Paman Nurlette dikutip dari tayangan Dialog Primetime News Metro TV pada Jumat (31/1/2025). 

Dilanjutkan Paman, terkait tuduhan dan fitnah yang dialamatkan ke ASG, Aguan dan Nono Sampono, saat ini pihaknya tengah mengkaji.

Baca juga: Kekayaan Nono Sampono Eks Jenderal TNI yang Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang, Capai Rp 36 M

“Kami sedang mengkaji apakah ujaran kebencian, narasi fitnah dan provokasi bila itu memenuhi unsur pidana. Tidak menutup kemungkinan kami melakukan upaya hukum,” katanya. 

Dikatakan, pihaknya saat ini menunggu pernyataan resmi pemerintah terkait hasil penyelidikan, kajian dan investigasi terkait masalah ini.

“Siapa dalang, siapa aktor intelektual di balik pagar laut. Apa motifnya? Kita tunggu pemerintah menyampikan resmi kepada masyarakat Indonesia,” katanya.  

Menurutnya, tidak boleh berasumsi dan membangun narasi-narasi serta sentimen negatif, konfrontatif, manipulatif hanya menyerang Agung Sedayu Group dikarena ada 263 SHGB dan 17 SHM di area pagar laut tersebut. 

“Eksistensi SHGB dan SHM tidak ada korelasi dengan pagar laut tersebut,” tegasnya. 

Paman lalu menjelaskan mengenai prosedur untuk mendapatkan SHGB dan SHM tersebut dan aturan hukumnya. 

“Masyarakat itu awalnya punya alas hak berupa bukti girik. Itu bukti otentik yang dijual,” kata Paman Nurlette.

Pengkuan Paman Nurlette ini langsung disela Henri Kusuma, perwakilan warga Desa Kohod  yang merasa namanya dicatut untuk SHGB.

“Di satu sisi anda tidak mengakui ASG terlibat, tapi kenapa anda membela anak perusahan yang memiliki SHM (SHGB)?,” tanya Henri dalam dialog Metro TV tersebut. 

Dalam dialog itu, Henri bersikukuh bahwa warga Kohod dicatut namanya untuk membuat sertifikat.

“Pemohon dikoordinir kepala desa, bersama sekdes dan staf jajaran. Mereka yang mencari figur-figur itu, dibuatkan PM1, SPPT dan PKKPR. Lalu diajukan ke BPN. BPN ketika persetujuan ini ada, otomatis secara sistem sudah pemukiman,” katanya. 

Dalam pengajuan itu ditentukan lokasi titik tanah tersebut yang ternyata di laut.

“Ketika PKKPR terbit. BPN hanya sebagai operator. Dia hanya menjalankan, lalu mengumumkan,” katanya.  

Dalam proses pengukuran, menurut Henri dilakukan dengan drone. 

“Beberapa kali lewat di langit kami. Kami pikir diintimidasi. Ternyata drone,” katanya. 

Diakui Henri, secara langsung Agung Sedayu Group memang tidak terlibat dalam proses jual beli lahan ini. 

Namun, dia melihat hal yang aneh karena ketika atas nama warga masih berupa SHGB namun ketika dibeli perusahaan menjadi SHM.

Fakta lainnya, dia menghubung-hubungkan antara sertifikasi lahan itu dengan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 yang melibatkan Agung Sedayu Group. 

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kasongan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas

Dia  melihat kejanggalan dalam penerbitan peraturan daerah Kabupaten Tangerang yang dibuat tahun 2020 dan disahkan tahun 2022. 

Sementara Perpres tentang PSN tahun 2020, lalu proses pemagaran laut selesai tahun 2022 dan sertifikasi lahan dilakukan dari tahun 2023-2024. 

“Mengapa daftar PSN PIK 2, masuk pada daftar PSN 2024,” seru Henri. 

Pernyataan Henri ini langsung dibantah Paman Nurlette. 

“Sertifikat itu tidak serta merta diterbitkan. Itu harus ada izin lokasi, pertimbangan teknis dari pertanahan,” tegas Paman Nurlette.

Henri pun tak mau kalah dan terus mencecar Paman Nurlette.  

“Saya tanya, dimana letak PSN 1.800 hektar? Dimana lokasinya? kami tidak menemukan 1.800 hektar. Tunjukkan pada publik, jangan hanya omon-omon. Jangan-jangan PSN ini fiktif hanya untuk mencari perizinan,” tudingnya.  

“Kenapa 1.800 hektar kenapa sama dengan luasan pagar laut di Kohod dan Keramat? Apakah PSN hanya fiktif?,” cecar Henri. 

Dijelaskan Paman, tujuan PSN untuk merawat dan melestarikan hutan 91 hektar milik negara dan menambahnya menjadi menjadi 515 hektar. 

Selain itu juga ada pembangunan tol yang panjangnya 39 km dibiayai swasta Rp 23 triliun dengan kompensasi 30 tahun anggaran kembali.

“Jadi bukan satu kesatuan wilayah terintegrasi, tapi terpisah,” tegasnya. 

Dilaporkan Abraham Samad Cs

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang dipimpin braham Samad melaporkan Agung Sedayu Group (ASG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abraham Samad yang juga mantan ketua KPK ini melaporkan Agung Sedayu Group atas dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan suap dalam proses penerbitan sertifikat di pahar laut Tangeranng.

Laporan itu diajukan setelah Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil berdiskusi dengan beberapa pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Para pimpinan KPK ini di antaranya ada Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca juga: Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Berdalih Ini

Abraham pun mendesak KPK untuk memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan untuk diperiksa terkait kasus ini.

“Kemudian kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap di dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya, yang super cepat.”

“Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata Abraham dilansir Breaking News Kompas TV,  Jumat (31/1/2025).

Abraham merasa, selama ini nama Aguan seolah-olah tak bisa tersentuh oleh hukum.

Untuk itu Abraham ingin agar KPK bisa bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Agung Sedayu Group itu.

“Karena nama ini diciptakan seolah-olah mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita akan mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa.”

“Enggak boleh ada orang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada orang secara individu mengatur presiden.”

“Oleh karena itu tegas sikap kita semua bahwa kita meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi lebih cepat terhadap kasus PSN dan yang berkaitan dengan PSN di PIK 2,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Putuskan Bangun Giant Sea Wall 700 Km dari Banten sampai Jatim

Sebelumnya, nama Aguan jadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya SHGB di area pagar laut Tangerang pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).

“Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.

Salah satu di antaranya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.

“Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang,” jelasnya.

Diketahui, jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur di Cahaya Inti Sentosa.

Adapun pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid membantah jika pihaknya ada di belakang pagar laut Tangerang. 

Dia berdalih anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya memiliki SHGB di Desa Kohod saja.   

“Yang beredar saat ini, cenderung mengatakan pagar laut 30 km ada sertifikatnya. seolah olah milik kita. Padahal yang hsrus dipahami yang dimiliki anak-anak perusahaan Agung Sedayu hanya satu desa, di Desa Kohod, tidak ada sertifikat lainnya,” kata Muannas Alaidid dikutip dari tayangan Fakta TVOne. 

Muannas juga mengatakan bahwa pagar laut itu sudah ada sejak lama berdasarkan foto-foto yang dikirim wartawan kepada mantan Bupati Tangerang. 

Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah. 

Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982. 

“Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah,” katanya. 

Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam. 

Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?

Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya. 

Sementara untuk tanah musnah, berpatokan pada PP 18 tahun 2021. 

“Ada mekanismenya untuk emngatakan itu sebagai tanah musnah, sampai dikeluarkan penetapan, dikasih kompensasi. 

“Kalau ini termasuk tanah musnah tidak bisa diperjualbelikan, sehatusnya BPN tidak terbitkan SHM dong,” tandasnya. 

Lalu, untuk keperluan apa Agung Sedayu membeli tanah di Desa Kohod? 

Muannas mengatakan hanya untuk belanja lahan saja. 

“Datanya jelas, itu daratan, bisa digunakan untuk pekerjaan seperti di daratan,” tukasnya.  

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sugianto Kusuma alias Aguan, Pemilik Perusahaan Agung Sedayu Group yang Punya HGB Pagar Laut

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait

Komdigi Rotasi 80% Pejabat Eselon II, Lantik Jaksa Perempuan Jadi Staf Ahli
KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara Minta Bea BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus
Pembekalan Kepala Daerah Terpilih di Akmil Magelang Ditarget Sebelum Ramadan
Detik-Detik Presiden Prabowo Berangkat Kunjungan Kenegaraan ke India
Timpang Banget Koleksi Motor 2 Menteri Terkaya Kabinet Prabowo – Gibran
Lapas Narkotika Kasongan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas
[KLARIFIKASI] Video Prabowo Bertemu Susi Pudjiastuti Terjadi 2023, Bukan 2025

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:17 WIB

Komdigi Rotasi 80% Pejabat Eselon II, Lantik Jaksa Perempuan Jadi Staf Ahli

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:09 WIB

KPU Papua Kembali akan Dilaporkan ke DKPP

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara Minta Bea BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Pembekalan Kepala Daerah Terpilih di Akmil Magelang Ditarget Sebelum Ramadan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:47 WIB

Detik-Detik Presiden Prabowo Berangkat Kunjungan Kenegaraan ke India

Berita Terbaru

fashion-and-style

Inspirasi Gaya Minimalis dengan Sentuhan Palet Pastel

Sabtu, 1 Feb 2025 - 14:37 WIB