Kepala Desa di Bogor Minta Maaf Usai Viral Surat Permintaan THR Rp165 Juta ke Perusahaan

- Penulis

Senin, 31 Maret 2025 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Sebuah surat resmi dari Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin, menimbulkan kontroversi karena diduga meminta sumbangan dana mencapai Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan lainnya.

Surat tertanggal 12 Maret 2025 itu diajukan sebagai permohonan THR menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Meskipun Kepala Desa Ade menyatakan sumbangan tersebut bersifat sukarela,

“Kami berharap bapak/ibu pimpinan perusahaan berkenan berpartisipasi membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Beli Emas Antam Aman di Galeri 24 & Logam Mulia

Terlampir dalam surat tersebut adalah undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan Ade Endang Saripudin sebagai ketua pelaksana. Uniknya, rincian anggaran biaya halalbihalal tersebut juga tercantum.

Delapan pos anggaran tercantum, meliputi: bingkisan (Rp 30 juta), THR/uang saku (Rp 100 juta), kain sarung (Rp 20 juta), konsumsi (Rp 5 juta), honor penceramah (Rp 1,5 juta), honor pembaca ayat suci Al-Qur’an (Rp 1,5 juta), sewa sound system (Rp 2 juta), dan biaya tak terduga (Rp 5 juta). Total anggaran mencapai Rp 165 juta.

Baca Juga :  Libur Lebaran: Trafik Data XL Axiata EXCL Meroket 21 Persen!

Melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Ade kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia mengklarifikasi bahwa surat tersebut hanyalah imbauan, serta meminta para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut dan berjanji akan mencabutnya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak berkenan,” kata Ade dalam video yang diunggah oleh @kabupaten.bogor pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Pilihan Editor: Kemnaker Sudah Terima 1.725 Aduan, Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Didenda hingga Dicabut Izin Usahanya

Berita Terkait

Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?
IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP
IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!
IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!
Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola
Suku Bunga BI Diumumkan: Peluang Investasi di Bank Digital ARTO, Seabank, BBYB?
Investor Asing Lepas Saham, Dana Rp11,96 Triliun Mengalir Keluar!
Lebaran 2025: BI Prediksi Kenaikan Penjualan Ritel Signifikan di Bulan Maret

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:03 WIB

Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?

Sabtu, 19 April 2025 - 18:07 WIB

IMF Ungkap: Indonesia Berpotensi Jadi 7 Besar Ekonomi Dunia dengan PPP

Sabtu, 19 April 2025 - 17:59 WIB

IKN: Investasi KPBU Dijamin Bersama, Investor Lebih Aman!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:51 WIB

IHSG Menggembirakan: Naik 2,81 Persen, Intip Daftar 10 Saham Paling Untung & Buntung!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:35 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Rekrutmen Besar-besaran untuk Ratusan Ribu Pengurus dan Jutaan Pengelola

Berita Terbaru

Uncategorized

Liburan Seru: 3 Kolam Renang Terbaik di Banten untuk Akhir Pekan Anda

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:16 WIB

travel

Liburan Impian: 10 Destinasi Terbaik Musim Panas 2025!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:07 WIB

public-safety-and-emergencies

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:59 WIB