KPR Subsidi FLPP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Pengajuan 2024

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Memiliki hunian yang layak dan terjangkau masih menjadi dambaan bagi banyak keluarga dengan pendapatan menengah ke bawah (MBR) di seluruh Indonesia.

Guna menjawab kebutuhan mendesak ini, pemerintah menghadirkan solusi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, yang dikenal dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Lebih dari sekadar menawarkan cicilan ringan dan suku bunga kompetitif, program ini dirancang untuk memperluas akses kepemilikan rumah secara inklusif, memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.

Lalu, apa sebenarnya KPR FLPP itu? Siapa saja yang memenuhi syarat untuk mengajukannya, dan bagaimana langkah-langkah pengajuannya? Berikut ini uraian lengkapnya, kami rangkum dari sumber terpercaya, BTN Properti!

Mengenal Lebih Dalam Jenis Perjanjian KPR: Konvensional dan Syariah

Mengenal Lebih Dalam Jenis Perjanjian KPR: Konvensional dan Syariah

1. Memahami Esensi dan Keuntungan KPR FLPP

Pemerintah terus berupaya meningkatkan angka kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai program KPR bersubsidi. FLPP menjadi salah satu inisiatif utama yang ditawarkan.

Program FLPP memberikan dukungan likuiditas kepada bank-bank pelaksana, memungkinkan mereka menyalurkan kredit perumahan dengan persyaratan yang jauh lebih ringan dibandingkan KPR non-subsidi.

Keunggulan FLPP terletak pada suku bunga tetap yang sangat menarik, maksimal 5 persen per tahun (sudah termasuk premi asuransi kebakaran), serta jangka waktu kredit yang fleksibel, mencapai hingga 20 tahun.

Besaran uang muka ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank pelaksana, sementara harga rumah yang ditetapkan adalah harga setelah dikurangi uang muka.

Pemerintah juga menerapkan mekanisme akuntabilitas yang ketat dalam pengelolaan dana subsidi, mewajibkan bank untuk menyerahkan bukti pembukuan kepada satuan kerja (satker) dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Apabila terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana Bantuan Uang Muka (SBUM), bank akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga deposito tiga bulan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga dan denda yang timbul wajib disetorkan ke rekening treasury dalam waktu dua hari kerja.

Baca Juga :  IHSG Anjlok! Kapitalisasi Pasar Terkoreksi Jadi Rp 10.695 Triliun dalam Sepekan

Untuk kelancaran administrasi, dokumen permintaan pembayaran harus diserahkan dalam format fisik dan digital, serta diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak diterima lengkap oleh satker.

Selanjutnya, pejabat perbendaharaan akan melakukan pencatatan pembayaran subsidi bunga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Program FLPP dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan akses perumahan yang lebih luas bagi masyarakat, dengan skema pembiayaan yang terjangkau, transparan, dan berkelanjutan.

KPR Syariah versus Konvensional: Mana Pilihan yang Lebih Bijak?

KPR Syariah versus Konvensional: Mana Pilihan yang Lebih Bijak?

2. Kriteria dan Persyaratan Pengajuan KPR FLPP

Pemerintah telah menetapkan serangkaian persyaratan ketat bagi masyarakat yang berminat mengakses KPR FLPP, sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan subsidi perumahan yang tepat sasaran kepada MBR.

Perlu diingat, skema ini tidak terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Hanya individu dengan pendapatan bulanan maksimal Rp6 juta (untuk yang belum menikah) dan Rp8 juta (bagi yang sudah menikah) yang memenuhi syarat pengajuan. Khusus untuk rumah sejahtera susun, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp10 juta.

Selain itu, calon penerima manfaat harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Indonesia, dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Mereka juga tidak boleh memiliki properti lain dan belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.

Persyaratan lainnya termasuk memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun, serta taat terhadap kewajiban perpajakan, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :  10 Perusahaan Cokelat Terbesar di Dunia yang Dominasi Pasar Global

Dengan adanya kriteria yang jelas dan terukur, diharapkan program FLPP dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup mereka.

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPR: Hindari Kerugian!

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan KPR: Hindari Kerugian!

3. Prosedur Pengajuan KPR FLPP: Panduan Lengkap

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pemesanan rumah dari pengembang yang mencantumkan informasi detail mengenai harga jual dan alamat lengkap rumah, salinan KTP elektronik (atau bukti perekaman), kartu keluarga, dan akta nikah (bagi pemohon yang sudah menikah).

Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan salinan NPWP, SPT Pajak Penghasilan tahunan, surat pernyataan, dan bukti penghasilan yang sah.

Bagi karyawan dengan gaji tetap, slip gaji yang telah disahkan oleh pejabat berwenang diperlukan. Sementara bagi pekerja informal, laporan pendapatan harus ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa setempat.

Setelah semua dokumen terkumpul lengkap, pemohon dapat mengajukan aplikasi ke cabang bank pelaksana yang ditunjuk dan mengisi formulir permohonan KPR. Jika permohonan disetujui, rumah impian pun dapat segera ditempati dengan kewajiban membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Manfaatnya

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya
Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu
Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan
Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya
AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025
India Permudah Investasi Nuklir: Revisi UU Tarik Investor Asing
Indah Kiat (INKP) Raih Laba US$ 424,3 Juta pada Tahun 2024
Tarif Trump Picu Kekhawatiran, The Fed Tahan Suku Bunga Akhir Tahun Ini?

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 23:35 WIB

Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya

Sabtu, 19 April 2025 - 22:47 WIB

Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu

Sabtu, 19 April 2025 - 22:11 WIB

Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan

Sabtu, 19 April 2025 - 21:23 WIB

Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya

Sabtu, 19 April 2025 - 20:56 WIB

AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025

Berita Terbaru

sports

Drama 7 Gol: Barcelona Taklukkan Celta Vigo, Skor Akhir 4-3!

Minggu, 20 Apr 2025 - 02:31 WIB

urban-infrastructure

Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 - 00:15 WIB