RAGAMUTAMA.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan dibuka kembali pada 2 April 2025.
Sebelumnya, kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo ditutup total selama lima hari sejak 28 Maret 2025 hingga 1 April 2025 karena Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947/2025 sekaligus Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.6/T.8/TU/KSA.5.2/B/02/2025 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Kunjungan Wisata di Seluruh Kawasan TNBTS pada 24 Februari 2025, tertulis juga rencana tanggal pembukaan kawasan Gunung Semeru pada Rabu (2/4/2025).
“(Tanggal pembukaan Gunung Bromo) masih sesuai dengan pengumuman yang sudah kami sampaikan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
Imbauan berwisata di kawasan Gunung Bromo
Septi mengimbau pengunjung tetap menaati aturan berwisata di kawasan Gunung Bromo selama berada di lokasi.
Pengunjung Gunung Bromo diimbau berhati-hati selama berada di dalam kawasan TNBTS, mengingat masih mungkin terjadi hujan deras yang rawan longsor.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pengunjung Gunung Bromo untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Pastikan juga sudah membeli tiket sebelum masuk kawasan. Jika kuota habis, maka akan tertahan dan tidak bisa masuk kawasan TNBTS,” ungkap Septi.
Tiket masuk Gunung Bromo sudah bisa dibeli secara online mulai Jumat (28/3/2025) untuk memudahkan calon pengunjung.
Cara beli tiket masuk Gunung Bromo
Pengunjung bisa membeli tiket masuk kawasan Gunung Bromo di rumah. Tiket sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan asuransi.
Bila sudah memegang tiket online, pengunjung hanya perlu menunjukkan barcode pada petugas di pintu masuk.
Simak cara membeli tiket masuk kawasan Gunung Bromo berikut ini.
1. Silakan buka situs https://bromotenggersemeru.id/.
2. Pilih tujuan tiket masuk: Bromo, Semeru, atau Ranu Regulo.
3. Pengunjung juga bisa mengurus Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk drone dan pre wedding.
4. Masuk menggunakan akun Google.
5. Pilih tanggal kunjungan. Bila kolom berwarna hijau, berarti masih tersedia kuota masuk kawasan Gunung Bromo.
6. Baca dan pahami prosedur yang berisi aturan dan larangan di kawasan Gunung Bromo.
7. Checklist persyaratan sebagai tanda persetujuan dari pengunjung.
8. Pilih pintu masuk, jenis, dan jumlah kendaraan.
9. Pilih tanggal pulang.
10. Lengkapi data ketua kelompok dan anggota dengan benar.
11. Pilih metode pembayaran. Saat ini hanya bisa menggunakan QRIS.
12. Cek ulang data booking. Bila sudah benar, klik “Confirm Booking”.
13. Scan barcode dan bayar melalui QRIS bank.
14. Bila pembayaran berhasil, status booking berubah menjadi “Disetujui” dan pengunjung akan mendapat barcode masuk.
Daftar tarif masuk kawasan Gunung Bromo
Tarif masuk kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya berbeda-beda, tergantung aktivitas wisata, hari kunjungan, dan tipe pengunjung.
Biaya wisata bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lebih murah dibandingkan dengan Warga Negara Asing (WNA).
Tiket masuk Gunung Bromo
Wisatawan nusantara (wisnus) alias WNI, dikenakan Rp 54.000 per orang untuk masuk kawasan Gunung Bromo tiap hari kerja.
Sementara khusus akhir pekan dan hari libur nasional, wisnus wajib membayar Rp 78.000 per orang untuk masuk ke Gunung Bromo.
Wisatawan mancanegara (wisman) alias WNA, dikenakan Rp 255.000 per orang per hari, baik hari kerja maupun libur.
Tarif masuk Gunung Bromo ini sudah termasuk asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisnus dan Rp 5.000 untuk wisman.
Tiket masuk kendaraan ke Gunung Bromo
Selain pengunjung, kendaraan juga dikenakan tiket terpisah untuk masuk kawasan Gunung Bromo dengan tarif Rp 1.500 khusus kuda, Rp 2.000 untuk sepeda, Rp 5.000 untuk roda dua, dan Rp 10.000 untuk roda empat.
Daftar harga tiket masuk kawasan Ranu Regulo
Bila ingin memasuki kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya, pengunjung dikenakan biaya Rp 24.000 per orang per hari kerja dan Rp 34.000 per orang per hari kerja untuk wisnus.
Adapun tarif masuk Ranu Regulo untuk wisman dikenakan Rp 205.000 per orang per hari kerja untuk sekadar berkunjung.
Jika ingin berkemah di kawasan Ranu Regulo, wisnus dikenakan Rp 29.000 per orang per hari kerja dan Rp 39.000 per orang per hari libur. Wisman dikenakan Rp 210.000 per orang per hari kerja untuk berkemah.
Khusus berkemah per dua hari, wisnus dikenakan Rp 54.000 per orang per dua hari kerja dan Rp 64.000 per orang per dua hari (1 hari kerja, 1 hari libur).
Selanjutnya, wisnus dikenakan Rp 74.000 per orang per dua hari libur. Khusus wisman, dikenakan tarif Rp 415.000 per orang per dua hari kerja maupun libur untuk berkemah di kawasan Ranu Regulo.