Viral Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Pesawat, Garuda Tindak Tegas!

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Viral penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia merokok di dalam pesawat. Penumpang itu menggunakan rokok elektrik dalam penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) GA 1904 pada Kamis (27/3/2025).

Manajemen Garuda Indonesia menyatakan pihaknya telah menindak tegas penumpang tersebut.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” tulis manajemen Garuda Indonesia, Sabtu (29/3/2025).

1. Awak kabin sempat tegur penumpang

Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Baca Juga :  Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger.

2. Penumpang diamankan oleh sekuriti Bandara Kualanamu

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu.

Kemudian, pihak station dan aviation security selaku pihak berwenang langsung mengamankan penumpang tersebut setibanya di Bandara Kualanamu.

3. Rokok elektrik boleh dibawa ke pesawat tapi tak boleh digunakan

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Baca Juga :  Pesawat Jet Medis Jatuh di Philadelphia AS, 7 Orang Tewas

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off atau pun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, serta cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakannya di dalam pesawat.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” tulis manajemen.

Berita Terkait

PT Vale: 4 Strategi Jitu Tingkatkan K3 di Tempat Kerja
Waspada! 6 Tanda Bahaya di Hotel Ini Bisa Mengancam Keselamatan Anda
Waspada! Bahaya Unggah Foto Boarding Pass di Media Sosial Terungkap
Mudik Gratis: 5.896 Pemudik Banjiri Jalan Raya Saat Puncak Arus Balik
Arus Balik Puncak: One Way Nasional Resmi Diterapkan
Jasa Marga Terapkan Strategi Buka Tutup Rest Area KM 97 Cipularang: Antisipasi Kepadatan
Wajib! Rambu Bahaya Keselamatan di Seluruh Tempat Wisata Mimika
One Way Arus Balik Lebaran: Siap-Siap, Lokal & Nasional Berlaku Besok!

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 00:23 WIB

PT Vale: 4 Strategi Jitu Tingkatkan K3 di Tempat Kerja

Minggu, 6 April 2025 - 23:16 WIB

Waspada! 6 Tanda Bahaya di Hotel Ini Bisa Mengancam Keselamatan Anda

Minggu, 6 April 2025 - 16:28 WIB

Waspada! Bahaya Unggah Foto Boarding Pass di Media Sosial Terungkap

Minggu, 6 April 2025 - 12:55 WIB

Mudik Gratis: 5.896 Pemudik Banjiri Jalan Raya Saat Puncak Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 11:55 WIB

Arus Balik Puncak: One Way Nasional Resmi Diterapkan

Berita Terbaru

finance

April Berkah: 6 Bank Bagi Dividen, Raih Peluang Investasi!

Senin, 7 Apr 2025 - 11:03 WIB