Gridoto.com- Sobat yang kerap berkendara baik di jalan tol maupun arteri, sering mendengar sebutan jalur dan lajur.
Meskipun begitu, tak sedikit yang masih salah paham soal artinya.
Perlu dipahami, jalur dan lajur merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami maknanya agar tak salah arti.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dijelaskan makna keduanya.
Dalam Pasal 1 disebutkan Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Sementara Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
Menurut KBBI, jalur adalah ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
Sedangkan lajur adalah deret beberapa benda (orang dan sebagainya) yang merupakan baris atau banjar.
Baca Juga: Sigra Terkoyak di Tol Solo-Ngawi, 2 Tewas Petaka Ambil Lajur Ini Saat Nyalip
Secara sederhananya lajur merupakan bagian dari jalur.
Agar memudahkan GridOto.com akan bikin ilustrasi.
Pada jalan tol Jagorawi memiliki 2 jalur, pertama jalur dari Bogor menuju ke Jakarta.
Kedua, jalur dari Jakarta menuju ke Bogor.
Masing-masing jalur ini memiliki beberapa lajur yakni lajur kiri (lambat), lajur tengah, dan lajur kanan (cepat).
Dalam pasal 108 ayat 4 UU no. 22/2009 tentang LLAJ disebutkan lajur kanan merupakan jalan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang: Kecepatannya lebih tinggi, Akan membelok kanan, Akan mengubah arah, Akan mendahului kendaraan lain.