Orang Kaya Makin Kaya, Guru Besar UI Kritik Aturan Dividen Bebas Pajak

- Penulis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengkritisi pembebasan objek pajak atas penghasilan yang bersumber dari dividen.

Haula melihat kebijakan perpajakan di Indonesia tak cukup adil. Dia mencontohkan bahwa selama ini penghasilan orang pribadi yang berasal dari dividen bebas pajak.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kembali dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga : Rasio Pajak RI Rendah, Guru Besar UI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Dalam UU HPP, dijelaskan penghasilan yang berasal dari dividen akan bebas pajak asal diinvestasikan kembali di Indonesia.

Masalahnya, Haula mengungkapkan selama ini para orang kaya memanfaatkan celah dalam aturan tersebut. Dia mencontohkan jika dividen tersebut dipakai untuk membeli emas batangan maka sudah dianggap investasi.

Baca Juga : : Pemprov Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

“Berarti kan memang yang kaya ini akan semakin kaya gitu,” ujar Haula kepada Bisnis, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga :  Penutupan Wall Street Jumat (14/): Dow dan S&P 500 Turun, Nasdaq Menguat

Apalagi, sambungnya, investasi ke emas tidak akan berdampak ke masyarakat kebanyakan karena tidak menggerakkan sektor riil. Artinya, investasi seperti itu tidak akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga : : Serba-serbi Laporan World Bank soal Pajak RI, Ratusan Triliun Menguap Tak Terjamah

Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menegaskan jika pemerintah ingin melebarkan basis pajak maka juga harus membidik masyarakat berpenghasilan tinggi—bukan hanya kelas menengah ke bawah.

“Lihat dong gitu, apakah misalkan wajib pajak yang super kaya itu memang sudah dipajaki secara proporsional, sesuai dengan kemampuan ekonomisnya,” jelas Haula.

Dia pun mengkritisi wacana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia seperti yang belakangan disarankan oleh Bank Dunia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Saat ini, hanya usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyetor pajak penghasilan (PPh Badan).

Kendati demikian, Bank Dunia maupun OECD menganggap ambang batas tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan penerimaan pajak di Indonesia kurang maksimal.

Baca Juga :  Eks Dirjen Pajak dan Sekjen Kemenkeu Pilih Bungkam Soal Kasus LPEI Usai Diperiksa KPK

Haula melihat tidak maksimalnya penerimaan perpajakan di Indonesia selama ini bukan hanya terkait ambang batas PKP. Menurutnya, Bank Dunia maupun OECD seakan melupakan bahwa pemerintah banyak memberikan insentif pajak yang menyasar para pemilik modal seperti tax holiday (pembebasan pajak) hingga tax allowance (pengurangan beban pajak).

Oleh sebab itu, dia melihat Bank Dunia maupun OECD seakan hanya menyarankan agar pemerintah Indonesia membidik kelompok kecil namun mengabaikan kelompok kaya.

Lagi pula, sambungnya, secara administratif akan sangat sulit apabila menurunkan ambang batas PKP. Jika semakin banyak UMKM yang dikenai pajak maka otoritas pajak juga harus siap melakukan edukasi.

“Mereka harus mengerti prinsip-prinsip akutansi. Sekarang coba dilakukan di survei terhadap UMKM, berapa persen sih UMKM yang paham tentang accounting? Mungkin dia aja enggak ngerti debit-kredit gitu,” jelas Haula.

Dia pun takut kepatuhan pajak malah menurun drastis apabila ambang batas PKP diturunkan.

Berita Terkait

Sah! XL Axiata dan Smartfren Bersatu Ciptakan XLSmart
Laba 2024 Naik, Mark Dynamics (MARK) Akan Bagikan Dividen
Tarif Royalti Minerba Naik: Ini Daftar Saham yang Layak Dibeli!
Alarm Sektor Ritel: Optimisme Konsumen Menurun, Emiten Waspada!
Ojol UMKM: Ini Dia Fasilitas & Keuntungan yang Bisa Didapatkan
Saham Bank Jumbo Kompak Melemah Jelang Rapat Dewan Gubernur BI
CLEO Bagikan Bonus Saham: Simak Jumlah dan Jadwalnya!
Tambang Emas Antam Sisa 4 Tahun: MIND ID Tingkatkan Eksplorasi Besar-besaran

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:31 WIB

Sah! XL Axiata dan Smartfren Bersatu Ciptakan XLSmart

Kamis, 17 April 2025 - 20:27 WIB

Laba 2024 Naik, Mark Dynamics (MARK) Akan Bagikan Dividen

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

Alarm Sektor Ritel: Optimisme Konsumen Menurun, Emiten Waspada!

Kamis, 17 April 2025 - 19:43 WIB

Ojol UMKM: Ini Dia Fasilitas & Keuntungan yang Bisa Didapatkan

Kamis, 17 April 2025 - 19:40 WIB

Saham Bank Jumbo Kompak Melemah Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

Berita Terbaru

finance

Sah! XL Axiata dan Smartfren Bersatu Ciptakan XLSmart

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:31 WIB

finance

Laba 2024 Naik, Mark Dynamics (MARK) Akan Bagikan Dividen

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:27 WIB

public-safety-and-emergencies

Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:24 WIB