Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan beberapa anggota DPRD OKU dan pihak swasta sebagai tersangka.

Kelima tersangka lainnya yang turut ditetapkan oleh KPK adalah:

  1. FJ (Ferlan Juliansyah), Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. MFR (M. Fahrudin), Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. UH (Umi Hartati), Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. MFZ (M. Fauzi alias Pablo), Swasta
  5. ASS (Ahmad Sugeng Santoso), Swasta
Baca Juga :  Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. “Penyidik melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari,” kata Setyo Budiyanto di kantor KPK pada Minggu, 16 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD OKU. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca Juga :  Sita Rp 61 Miliar, Polri Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Besar

Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto mengonfirmasi bahwa uang tersebut terkait dengan dugaan suap. “Rp 2,6 Miliar,” ujar Fitroh ketika dikonfirmasi oleh RRI pada Minggu, 16 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan OTT terhadap delapan orang pejabat di Pemkab OKU. Namun, Tessa menyatakan bahwa KPK belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan pada saat itu.

“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel,” ujar Tessa Mahardhika.

Berita Terkait

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE
14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya
GoTo Catat Kerugian Rp 5,46 Triliun di 2024, Tapi Ada Sinyal Perbaikan!
Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyakita, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun
Tim Khusus Disiapkan untuk Kawal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow Saat Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:05 WIB

Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Berita Terbaru