RAGAMUTAMA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan produksi dan peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak memenuhi standar nasional.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diduga memproduksi serta mengedarkan minyak goreng ilegal.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., tersangka dengan sengaja mengemas minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai ketentuan serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan.
“Modus yang digunakan adalah dengan tidak mencantumkan label, berat bersih, serta ukuran sesuai standar pada kemasan produk. Tersangka mengemas minyak goreng dengan berat 760 ml, padahal seharusnya 1 liter seperti yang telah ditetapkan,” jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast pada Senin (10/3/2025).
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada 13 Februari 2025 di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
- Botol kosong tanpa label
- Dus minyak goreng merek Minyakita
- Peralatan yang digunakan untuk memanipulasi kemasan dan volume produk
Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta tiga ahli, yakni dari bidang perlindungan konsumen, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Kementerian Perdagangan RI.
Praktik ilegal ini dianggap sangat merugikan masyarakat, karena produk yang diedarkan tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan pangan. Akibatnya, minyak goreng yang seharusnya berkualitas baik malah dijual dengan standar yang lebih rendah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang digunakan sesuai dengan standar SNI serta memiliki label resmi dari produsen terpercaya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini.