RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, serta purnawirawan, akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025), didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerima mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Para hakim
- Pensiunan dan purnawirawan
Jumlah penerima yang akan menerima THR dan gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Presiden merinci bahwa komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan)
- Tunjangan kinerja (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Sementara untuk ASN daerah, komponen THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Besar THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR bagi pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut adalah estimasi besaran THR pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
2. Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
4. Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu kesejahteraan para aparatur negara, sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru.