Jakarta, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai beroperasi berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2025 per hari ini, Sabtu (1/2).
Gapeka diperbaharui rata-rata setiap dua tahun sekali. Gapeka akan menentukan pola operasi kereta api secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya.
1. Pengertian Gapeka
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api, Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api.
Gapeka digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
2. Siapa yang membuat Gapeka?
Di Indonesia, Gapeka dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian atau dalam hal ini adalah pemerintah yang didasarkan pada pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.
Jika pemilik prasarana merupakan badan usaha, maka Gapeka dibuat oleh badan usaha dan disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.
Untuk Gapeka 2025 sendiri disusun oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan KAI.
3. Fungsi Gapeka
Fungsi Gapeka sendiri dibagi dua, yakni untuk pemerintah dan badan usaha penyelenggara (di Indonesia adalah KAI).
Fungsi Gapeka bagi pemerintah
- Sebagai instrumen kebijakan untuk pengendalian hak/akses penggunaan prasarana milik negara.
- Sebagai edoman pengawasan pencapaian indikator kinerja utama (on time performance/OTP dan jumlah perjalanan/frekuensi).
- Sebagai acuan perhitungan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara dan target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) track access charge (TAC).
- Sebagai bahan pertimbangan penyusunan program perawatan prasarana perkeretaapian untuk menjamin keselamatan terhadap kondisi dan kualitas prasarana perkeretaapian.
Fungsi Gapeka bagi KAI
- Sebagai instrumen analis strategi korporasi untuk pencapaian target pengangkutan penumpang dan barang.
- Sebagai pedoman pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian untuk melayani kebutuhan pergerakan/mobilitas masyarakat dengan kereta api.
- Sebagai acuan perhitungan biaya operasi dan target perolehan pendapatan (core business).
- Sebagai jaminan keselamatan pengoperasian kereta api sesuai dengan kondisi prasarana perkeretaapian (kecepatan maksimum).