Update Kasus Tom Lembong, Benarkah Ia Terseret dalam Dugaan Korupsi Importasi Gula?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update Kasus Tom Lembong, Benarkah Ia Terseret dalam Dugaan Korupsi Importasi Gula? (Instagram.com/@tomlembong)

Update Kasus Tom Lembong, Benarkah Ia Terseret dalam Dugaan Korupsi Importasi Gula? (Instagram.com/@tomlembong)

RAGAMUTAMA.COM – Jakarta kembali dihebohkan dengan drama hukum yang melibatkan salah satu tokoh ekonomi ternama, Thomas “Tom” Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini kini berhadapan dengan kasus dugaan korupsi terkait importasi gula, tetapi ia bersikeras bahwa dirinya hanyalah korban salah sasaran.

Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tim kuasa hukum Lembong mengajukan keberatan dan meminta klien mereka dibebaskan dari segala tuduhan.

Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara yang menangani kasus ini, ada banyak kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan terhadap Lembong. “Dakwaan ini bersifat kabur dan mengarah pada orang yang keliru. Ini jelas kasus error in persona,” tegas Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang berlangsung pada Kamis (6/3).

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Sebab, jika ditelusuri lebih dalam, kasus ini lebih bersifat administratif terkait perdagangan dan regulasi pangan.

Salah satu poin penting yang disampaikan tim kuasa hukum adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Importasi gula periode 2015-2016 telah diaudit oleh BPK dan dinyatakan tidak ada kerugian negara,” ungkap Ari.

Baca Juga :  Diperbaharui per Hari Ini, Apa Itu Gapeka?

Ini memunculkan pertanyaan besar: Jika tidak ada kerugian negara, mengapa kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ini hanya kesalahan administratif yang dibesar-besarkan atau ada kepentingan tertentu di baliknya?

Dakwaan yang diajukan terhadap Tom Lembong semakin dipertanyakan karena berdasarkan fakta yang diajukan dalam persidangan, pihak yang melakukan pembayaran dalam importasi gula ini bukanlah Lembong, melainkan sembilan perusahaan swasta yang berperan sebagai penjual dan wajib pajak.

Jika memang perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas transaksi ini, mengapa Lembong yang menjadi sasaran utama? Pertanyaan ini menjadi krusial karena menyangkut keadilan hukum dan potensi adanya kriminalisasi terhadap mantan pejabat yang sebelumnya dikenal berintegritas.

Tidak hanya meminta pembebasan dari segala tuduhan, tim kuasa hukum juga menuntut rehabilitasi dan pemulihan nama baik Lembong. “Setelah putusan sela, kami berharap majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemulihan nama baik klien kami,” ujar Ari.

Baca Juga :  Petugas Damkar Banyuwangi Kena "Prank" Laporan Palsu Kebaradaan Ular Besar

Reputasi seorang pejabat publik seperti Tom Lembong tentu sangat berharga. Tuduhan korupsi yang tidak berdasar dapat menghancurkan citra dan kredibilitas seseorang, bahkan jika pada akhirnya ia terbukti tidak bersalah.

Jika dakwaan terhadap Tom Lembong memang terbukti lemah dan tetap dipaksakan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia hukum dan bisnis di Indonesia.

Bayangkan jika kebijakan administratif bisa dengan mudah dipelintir menjadi kasus korupsi? Ini bisa membuat para pejabat dan pelaku bisnis semakin takut mengambil keputusan, yang pada akhirnya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Kasus ini masih akan berlanjut di pengadilan, tetapi satu hal yang pasti: masyarakat perlu mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi alat permainan kepentingan tertentu.

Apakah Tom Lembong benar-benar bersalah atau hanya korban permainan hukum? Kita tunggu kelanjutannya.

Berita Terkait

KPK Gerebek Rumah Ridwan Kamil, Terkait dengan Kasus Korupsi Bank BJB
BTN Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Rutenya!
TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Kalimantan
Pengangkatan PPPK Diundur ke 2026, Tenaga Kontrak Terombang-Ambing
Presiden Prabowo Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Investasi Tembus Rp24 Miliar, Direktur Utama BRI Sunarso Tambah Kepemilikan Saham
Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 578 Miliar
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1.100 Meter

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:37 WIB

KPK Gerebek Rumah Ridwan Kamil, Terkait dengan Kasus Korupsi Bank BJB

Senin, 10 Maret 2025 - 15:32 WIB

Update Kasus Tom Lembong, Benarkah Ia Terseret dalam Dugaan Korupsi Importasi Gula?

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:42 WIB

BTN Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Rutenya!

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:17 WIB

TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia di Kalimantan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:43 WIB

Pengangkatan PPPK Diundur ke 2026, Tenaga Kontrak Terombang-Ambing

Berita Terbaru

Microsoft (dok. @microsoft)

Teknologi

Microsoft Siapkan AI Terbaru, Akankah Menyaingi OpenAI?

Senin, 10 Mar 2025 - 21:37 WIB