6 Aturan Baru Wisuda SMA-SMK di Jabar, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait perpisahan dan wisuda sekolah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang dikeluarkan oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Selasa (2/3/2025).

Isi surat ini berisi ketentuan kegiatan perpisahaan ini hanya ditujukan bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Aturan ini berlaku mulai tahun 2025.

Sekolah, dilarang melakukan pungutan secara langsung dan wisuda atau perpisahan harus dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah.

Baca juga: 17 Jurusan UI dengan Daya Saing Terendah, Referensi Daftar SNBT 2025

Ini poin lengkap, enam aturan terbaru terkait wisuda dan perpisahan siswa SMA, SMK sederajat di Jawa Barat tahun 2025.

6 poin aturan wisuda-perpisahan siswa SMA-SMK di Jawa Barat

1. Perpisahan harus dilakukan sederhana

Berdasarkan Poin Nomor 1 dan 2 SE tersebut, Disdik Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana.

Disdik diminta agar lebih mengutamakan makan kebersamaan hingga apresiasi untuk siswa.

“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” tulis bunyi Poin 1 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

Baca Juga :  5 Fakta Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025

Mengingat esensi kesederhanaan itu, sekolah juga diimbau untuk mengadakan perpisahan di lingkungan masing-masing. Sekolah diminta untuk mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada demi menghindari biaya yang tidak perlu.

2. Harus diadakan sekolah

Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat Universitas Negeri Malang di SNBT 2025

3. Dilarang melakukan pungutan

Kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Kendati demikian, sekolah dapat memberikan arahan pada siswa atau komite sekolah terkait perpisahan ini.

“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” tulis Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka Halaman 134 Uji Kompetensi Soal 1

4. Harus ada pengawasan

Sekolah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan siswa. Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh siswa.

5. Ada sanksi

Jika ada anggota di sekolah yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi.

“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan 6,” demikian bunyi Poin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.

6. Satuan pendidikan lain, ikut menyesuaikan

Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ketentuan sebagaimana angka 2,3,5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan dan yayasan.

Itulah ketentuan perpisahan dan wisuda sekolah di Jabar tahun 2024/2025 bagi siswa SMA dan SMK yang perlu diperhatikan pihak sekolah. 

Berita Terkait

Daya Tampung Kedokteran Unair Banyuwangi di Semua Jalur dan Biaya Kuliahnya
Jam Belajar Hanya 30 Menit per Pelajaran,Disdik Berau Atur Jadwal Selama Ramadhan
Prof Rhenald Kasali Ungkap Kunci Utama Anak Muda Mampu Hadapi Tantangan
Jadwal Hari Kedua Retreat Kepala Daerah: Pembukaan hingga Materi Asta Cita
Dasar dan Alasan Dedi Mulyadi Pecat Kepala Sekolah SMAN 6 Depok Buntut Study Tour
Belajar dari Insiden Taman Safari, Ini 7 Cara Efektif Ajari Anak Patuh Aturan
Fenomena NEET Meningkat, Bonus Demografi Indonesia Terancam?
Kursus Baca Al Qur’an dan Kitab Kuning Saat Ramadan 2025 dari Kemenag, Ini Link-nya

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:24 WIB

6 Aturan Baru Wisuda SMA-SMK di Jabar, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:45 WIB

Daya Tampung Kedokteran Unair Banyuwangi di Semua Jalur dan Biaya Kuliahnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:17 WIB

Jam Belajar Hanya 30 Menit per Pelajaran,Disdik Berau Atur Jadwal Selama Ramadhan

Senin, 24 Februari 2025 - 07:16 WIB

Prof Rhenald Kasali Ungkap Kunci Utama Anak Muda Mampu Hadapi Tantangan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

Jadwal Hari Kedua Retreat Kepala Daerah: Pembukaan hingga Materi Asta Cita

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan Klien Pertama dengan Mudah (Freepik)

RagamTips

Cara Mendapatkan Klien Pertama dengan Mudah

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:06 WIB

John Wick 5 Resmi Diumumkan, Akankah Keanu Reeves Kembali? (LIONSGATE)

Hiburan

John Wick 5 Resmi Diumumkan, Akankah Keanu Reeves Kembali?

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:06 WIB