KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait perpisahan dan wisuda sekolah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang dikeluarkan oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada Selasa (2/3/2025).
Isi surat ini berisi ketentuan kegiatan perpisahaan ini hanya ditujukan bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Aturan ini berlaku mulai tahun 2025.
Sekolah, dilarang melakukan pungutan secara langsung dan wisuda atau perpisahan harus dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah.
Baca juga: 17 Jurusan UI dengan Daya Saing Terendah, Referensi Daftar SNBT 2025
Ini poin lengkap, enam aturan terbaru terkait wisuda dan perpisahan siswa SMA, SMK sederajat di Jawa Barat tahun 2025.
6 poin aturan wisuda-perpisahan siswa SMA-SMK di Jawa Barat
1. Perpisahan harus dilakukan sederhana
Berdasarkan Poin Nomor 1 dan 2 SE tersebut, Disdik Jabar mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana.
Disdik diminta agar lebih mengutamakan makan kebersamaan hingga apresiasi untuk siswa.
“Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” tulis bunyi Poin 1 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
Mengingat esensi kesederhanaan itu, sekolah juga diimbau untuk mengadakan perpisahan di lingkungan masing-masing. Sekolah diminta untuk mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada demi menghindari biaya yang tidak perlu.
2. Harus diadakan sekolah
Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat Universitas Negeri Malang di SNBT 2025
3. Dilarang melakukan pungutan
Kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan. Kendati demikian, sekolah dapat memberikan arahan pada siswa atau komite sekolah terkait perpisahan ini.
“Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik, namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan),” tulis Poin 3 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
4. Harus ada pengawasan
Sekolah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan siswa. Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh siswa.
5. Ada sanksi
Jika ada anggota di sekolah yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi.
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan 6,” demikian bunyi Poin 5 dalam SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre.
6. Satuan pendidikan lain, ikut menyesuaikan
Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ketentuan sebagaimana angka 2,3,5 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan dan yayasan.
Itulah ketentuan perpisahan dan wisuda sekolah di Jabar tahun 2024/2025 bagi siswa SMA dan SMK yang perlu diperhatikan pihak sekolah.