Hukum Permintaan dan Penawaran: Bunyi, Kurva, Contoh dan Faktornya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar dalam ilmu ekonomi. Bagi kamu yang saat sekolah atau kuliah belajar ilmu ekonomi, tentu sudah tidak asing dengan konsep ini.

Konsep dasar ini melihat hubungan antara produsen dan konsumen. Keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Apa saja perbedaan hukum permintaan dan penawaran? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

1. Bunyi hukum permintaan dan penawaran

Secara bunyi, keduanya sudah berbeda. Bahkan, keduanya bertolak belakang. Bunyi hukum permintaan cenderung berbanding terbalik, sedangkan hukum penawaran berbanding lurus.

1. Bunyi hukum permintaan

Bunyi hukum permintaan adalah “Jika harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik.” Begitu pula sebaliknya, jika harga barang atau jasa meningkat, maka permintaan terhadap barang atau jasa tersebut pun akan turun.

Maksudnya, jika harga barang atau jasa menurun, berarti banyak masyarakat yang membutuhkan barang atau jasa tersebut. Hal itu akan seiring dengan produsen yang akan lebih banyak memproduksi barang atau jasa tersebut.

2. Bunyi hukum penawaran

Sedangkan bunyi hukum penawaran adalah “Jika harga barang atau jasa meningkat, maka jumlah penawaran akan meningkat pula.”

Sebab, bagi produsen yang menjalankan bisnis, keuntungan menjadi prioritas utama. Jika produsen melihat harga barang di pasaran meningkat, maka ia bisa meningkatkan produksinya lebih banyak lagi karena dapat berpeluang menjadi ladang cuan.

Baca Juga :  SPBU Shell Kehabisan Pasokan, Aktivitas Jual Beli BBM Lumpuh

Begitu juga sebaliknya, jika produsen melihat harga di pasaran menurun, maka ia akan menurunkan kapasitas produksinya untuk ditawarkan ke pasar.

2. Contoh hukum permintaan dan penawaran

Setelah memahami konsep dasar dari hukum permintaan dan penawaran, berikutnya mengetahui contoh dari keduanya.

1. Contoh hukum permintaan

Contohnya, tren mainan lato-lato. Harga lato-lato saat ini makin murah karena makin banyak orang yang ingin membelinya atau permintaan terhadap mainan tersebut cenderung meningkat.

2. Contoh hukum penawaran

Sedangkan contoh hukum penawaran, misalnya pedagang bakso yang awalnya menjual 50 porsi dalam sehari dengan harga per porsi Rp10.000. Lalu, tiba-tiba dagangannya ramai dan bisa bertahan selama beberapa bulan dengan penjualan 120 porsi dalam sehari.

Akhirnya karena beberapa faktor seperti biaya produksi dan ketersediaan sumber daya, ia harus menaikkan harga satu porsi bakso menjadi Rp12.000. Di sisi yang sama, ia berarti harus lebih banyak memproduksi bakso atau meningkatkan jumlah penawaran.

3. Kurva hukum permintaan dan penawaran

Kurva hukum permintaan dan penawaran bisa kamu perhatikan pada gambar di atas.

Pada kurva hukum permintaan, hubungan antara harga dan jumlah barang bisa berbanding terbalik. Sedangkan pada kurva hukum penawaran, antara harga dan jumlah barang berbanding lurus.

4. Faktor yang memengaruhinya

Ada beberapa faktor yang memengaruhi hukum permintaan maupun hukum penawaran. Berikut penjelasannya:

Baca Juga :  Menteri Nusron Batalkan 50 Sertifikat di Pagar Laut, Bagaimana 200 Sisanya?

1. Faktor yang memengaruhi hukum permintaan:

  1. Harga barang atau jasa
  2. Harga barang atau jasa pada produk yang berkaitan, misalnya jika harga BBM naik, maka akan berpengaruh pada permintaan terhadap kendaraan bermotor
  3. Pendapatan konsumen, misalnya jika pendapatan menurun, maka jumlah permintaan pun ikut menurun
  4. Selera konsumen, contohnya selera dan tren pada waktu tertentu
  5. Ekspektasi konsumen, misalnya masyarakat berekspektasi nilai dari suatu barang akan meningkat. Maka akan meningkatkan permintaan barang tersebut. Contohnya tanah dan rumah

2. Faktor yang memengaruhi hukum penawaran:

  1. Harga barang atau jasa
  2. Biaya produksi, makin banyak biaya produksi yang dihabiskan untuk memproduksi suatu barang atau jasa akan berpengaruh pada jumlah penawaran
  3. Teknologi, dengan teknologi bisa membuat proses produksi makin cepat
  4. Pajak, kebijakan pemerintah terkait pajak akan berpengaruh pada jumlah produksi suatu perusahaan atau seorang penjual
  5. Jumlah kompetitor, makin banyak jumlah pesaing, maka makin banyak jumlah produk yang ditawarkan
  6. Ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk produksi
  7. Harga barang atau jasa substitusi

Nah, itulah tadi penjelasan hukum permintaan dan penawaran. Mulai dari bunyi, kurva, contoh, hingga faktor-faktor yang memengaruhi keduanya. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga: Hukum Penawaran dalam Ekonomi: Pengertian, Bunyi, dan Faktor

Baca Juga: Hukum Penawaran dalam Ekonomi: Pengertian, Bunyi, dan Faktor

Berita Terkait

Harga Minyak Bersiap Mencatat Penurunan Mingguan, Imbas Ancaman Tarif Trump
Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Parkir di RI, Ini Usulan MPR
Muslim Terbesar, Indef Minta Potensi Pasar Keuangan Syariah Digali
Pasar Sekunder: Pengertian, Pelaku Pasar, dan Jenis Perdagangannya
Wall Street Naik Terdorong Kenaikan Saham Apple, Data Inflasi Sesuai Ekspektasi
Aset Kripto dan Saham AS Bertahan dari Tekanan Usai Fed Tahan Suku Bunga
Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 650,61 Triliun di 2024, Cek Faktor Pendorongnya
Cermati Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham EBT di tengah Beragam Sentimen

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:11 WIB

Harga Minyak Bersiap Mencatat Penurunan Mingguan, Imbas Ancaman Tarif Trump

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:11 WIB

Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Parkir di RI, Ini Usulan MPR

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:06 WIB

Muslim Terbesar, Indef Minta Potensi Pasar Keuangan Syariah Digali

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pasar Sekunder: Pengertian, Pelaku Pasar, dan Jenis Perdagangannya

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:37 WIB

Wall Street Naik Terdorong Kenaikan Saham Apple, Data Inflasi Sesuai Ekspektasi

Berita Terbaru

entertainment

Yura Yunita Ajak Fansnya Berbahagia di Konser Bingah

Sabtu, 1 Feb 2025 - 00:46 WIB