Batalkah puasa jika keluar darah haid sedikit? Ini menjadi perkara penting yang harus diketahui para muslimah menjelang pelaksanaan puasa Ramadan.
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang mukalaf. Namun, ada beberapa golongan tertentu yang diperbolehkan meninggalkan ibadah wajib tersebut karena uzur syar’i seperti wanita yang haid.
Sekalipun mendapatkan kemudahan, beberapa golongan dengan uzur syar’i tetap diwajibkan membayar atau mengqada utang puasa sesuai jumlah hari yang telah ditinggalkan. Qadha puasa ini dapat dilakukan pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Baca juga: Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan & Apa Syarat Wajib Puasa Apakah Keluar Darah Haid Sedikit Membatalkan Puasa? Hukum darah haid keluar sedikit menjadi persoalan tersendiri bagi wanita yang sedang berpuasa. Terlebih lagi, pada beberapa kasus wanita yang haidnya tidak lancar.
Para ulama telah menguraikan persoalan hukum darah haid keluar sedikit, tak terkecuali para ulama mazhab Syafi’i.
Perlu diketahui terlebih dahulu terkait identitas darah yang keluar. Jika darah yang keluar memang haid, maka puasanya batal. Namun, jika keluar darah saat puasa tapi bukan haid melainkan darah penyakit atau istihadhah, boleh puasa bagi seorang muslimat.
Melansir dari laman Kemenag, masalah haid yang tidak lancar dapat dikembalikan pada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan mazhab Syafi’i, haid paling singkat berlangsung satu malam atau 24 jam, sedangkan haid paling lama 15 hari.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj Jilid 1 merincikan haid paling singkat ke dalam dua kelompok berdasar jumlah darahnya dan jumlah waktunya, yakni paling singkat (sedikit) darahnya dan paling singkat waktunya.
“Sesungguhnya istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid hanya satu hari saja, dimana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain. Di sini harus tidak ada ketersambungan.”
Menurut Syekh Ibnu Hajar kasus paling umum terjadi pada kondisi kedua, yakni darah haid keluar tidak lancar dan lebih dari satu hari. Tak heran jika perempuan melihat darah haidnya kadang keluar dan kadang tidak.
“Ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid.”
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka keadaan haid dengan darah yang keluar hanya sedikit dan singkat waktunya, harus dipastikan apakah darahnya keluar terus menerus selama sehari semalam. Terdapat dua penjelasan berkaitan dengan hal ini.
Pertama, meskipun rentang waktu keluarnya darah mencapai sehari semalam, karena darahnya tidak lancar dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam maka itu bukan haid.
Kedua, darah keluar tidak lancar dengan waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya.
Jika hasil akumulasinya mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid. Saat haid tidak lancar dengan waktu keluarnya lebih dari satu hari lalu hasil akumulasinya mencapai 24 jam atau lebih, maka keadaan itu dianggap haid.
Waktu-waktu ketika tidak keluar darah menurut pandangan mazhab Syafi’i tetap dianggap haid dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari.
Baca juga:
- Hukum, Tata Cara dan Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid
- Bacaan Doa Hari Pertama Haid dan Amalan saat Menstruasi
Keluar Darah Haid Sedikit Ketika Puasa Pada dasarnya, darah yang keluar dari rahim dengan jumlah sedikit pada saat berpuasa harus diidentifikasi terlebih dahulu apakah itu darah haid atau darah penyakit. Kaum perempuan juga harus memahami berapa lama masa haid yang ia alami biasanya dan kapan waktu terakhir kali haid.
Jika darah keluar dengan selisih waktu dua pekan sejak haid terakhir, maka darah yang keluar sedikit tersebut dapat disinyalir sebagai darah haid. Namun, jika tidak lebih dari dua pekan, bisa jadi darah yang hanya sedikit tersebut adalah darah penyakit.
Perlu diperhatikan pula kebiasaan lama haid (durasi hari). Jika biasanya haid berlangsung selama 7 hari dan suatu ketika masih keluar haid pada hari-hari setelah hari ketujuh, maka darah tersebut bukanlah haid.
Di sisi lain, jika keluar darah sedikit apakah boleh shalat? Jika darah haid keluar sedikit apakah boleh shalat?
Sama seperti kasus puasa Ramadan di atas, perlu diketahui lebih mendalam tentang darah yang keluar.
Apabila yang keluar bukan darah haid, seorang muslimat justru wajib untuk menjalankan shalat lima waktu. Sebaliknya, jika darah yang keluar darah haid, muslimat terkait tidak boleh menunaikan salat Fardu sebagaimana ditegaskan hadis dari Abu Sa’id Al-Khudry sebagai berikut:
“Bukankah [kalian wahai para wanita] jika [salah seorang diantara kalian] haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari).
Baca juga:
- 5 Cara agar Tidak Haid saat Ramadhan yang Aman dan Ampuh
- Apakah Boleh Tadarus Saat Haid dan Bagaimana Hukumnya?
- Apakah Boleh Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid?