Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyebutkan, ada lebih dari 10 ribu lapangan kerja baru bagi para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata Yassierli, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli, dikutip Minggu (2/3/2025).
1. Pendataan lowongan kerja adalah program Kemnaker
Yassierli menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker di seluruh Indonesia.
“Selain itu, salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Baca Juga: Profil Sritex, Raksasa Tekstil di ASEAN yang Resmi Tutup Hari Ini
Baca Juga: Profil Sritex, Raksasa Tekstil di ASEAN yang Resmi Tutup Hari Ini
2. Kemnaker telah upayakan tidak ada PHK di Sritex
Di sisi lain, Yassierli menegaskan, Kemnaker telah berupaya untuk memastikan tidak ada PHK di Sritex. Namun, kurator justru berpendapat lain dan justru memutuskan melakukan PHK terhadap puluhan ribu buruh Sritex.
“Sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK,” tutur Yassierli.
3. Kemnaker pastikan hak-hak buruh Sritex terpenuhi
Maka dari itu, Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah sebagai mitigasi terjadinya PHK kepada para buruh Sritex.
“Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli.
Baca Juga: Pemerintah Janji Carikan Pekerjaan bagi Buruh Sritex yang Kena PHK
Baca Juga: Pemerintah Janji Carikan Pekerjaan bagi Buruh Sritex yang Kena PHK