24 Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Lengkap Batas Waktu Pelaksanaan,Ada Mahulu dan Kukar

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNKALTIM.CO – Inilah 24 daerah yang harus gelar pemungutan suara ulang lengkap batas waktu pelaksanaannya, ada Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara.

Ya, terdapat 2 daerah di Kalimantan Timur yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan 40 gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (PHP-Kada) 2024 pada Senin 24 Februari 2025.

Putusan yang dibacakan berlaku bagi sengketa Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak

Hasilnya, MK terdapat 24 perkara Pilkada yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, terdapat satu putusan yang diharuskan melakukan rekapitulasi suara ulang (RSU) yakni pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara, Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Terakhir, Mahkamah Konstitusi menolak 9 perkara termasuk 1 daerah di Kalimantan Timur dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Berikut semua daftarnya:

24 Pilkada 2024 di Indonesia yang akan Pemungutan Suara Ulang

14 daerah PSU semua TPS

Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)

Kota Banjarbaru (25 April 2025)

Kabupaten Pasaman (25 April 2025)

Kabupaten Serang (25 April 2025)

Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)

Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)

Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)

Kabupaten Bengkulu Selatan (25 April 2025)

Kabupaten Parigi Moutong (25 April 2025)

Kabubaten Mahakam Ulu (25 Mei 2025)

Kabupaten Pesawaran (25 Mei 2025)

Kota Palopo (25 Mei 2025)

Kabupaten Boven Digoel (23 Agustus 2025)

Provinsi Papua (23 Agustus 2025)

10 daerah PSU sebagian TPS

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Daerah Harus Aktif Mengelola Distribusi Elpiji 3 Kg

Kabupaten Magetan (26 Maret 2025)

Kabupaten Barito Utara (26 Maret 2025)

Kabupaten Bangka Barat (26 Maret 2025)

Kabupaten Siak (26 Maret 2025)

Kota Sabang (10 April 2025)

Kabupaten Buru (10 April 2025)

Kabupaten Kepulauan Talaud (10 April 2025)

Kabupaten Banggai (10 April 2025)

Kabupaten Bungo (10 April 2025)

Kabupaten Kepulauan Taliabu (10 April 2025).

9 Perkara Ditolak Mahkamah Konstitusi

1. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mandailing Natal;

2. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Berau;

3. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman Barat;

4. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak;

5. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;

6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;

7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;

9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah

5 Perkara Tidak Diterima

1. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;

2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;

3. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;

4. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan;

5. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;

PSU Pilkada 2024 Bakal Digelar di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Sebut Masih Tunggu Juknis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memetakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 daerah untuk melaksanakan PSU,  dua di antaranya berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita saat dihubungi TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktunya.

Tenggat waktu 30 hari PSU diberlakukan di sebagian wilayah seperti Kabupaten Barito Utara, Magetan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Siak.

“Sementara tenggat waktu selama 45 hari dilakukan di 5 Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Kemudian 5 kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Pulau Taliabu,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga :  Ultimatum Prabowo untuk Aparat dan Institusi soal Korupsi,Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan

PSU dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Tenggat waktu 90 hari di berlakukan di Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran dan Kota Palopo.

Sedangkan tenggat waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.

“Pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu 90 hari tersebar di tiga daerah. Dan, untuk tenggat waktu 180 hari, terdapat di dua daerah pelaksanaan PSU. Kami sudah petakan dan segera rapat bersama KPU di daerah yang diputuskan PSU,” kata Iffa.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU.

Dari informasi awal, nantinya akan ada rapat bersama KPU RI pada awal Maret 2025.

“Informasinya, awal bulan tiga, KPU kabupaten/kota yang ada locus PSU akan diundang rakor oleh KPU didampingi oleh KPU provinsi masing–masing,” terangnya Rabu (26/2/2025).

Setelah adanya juknis, KPU Kaltim akan memastikan jalannya PSU berjalan lancar sesuai aturan.

“Kami melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan putusan MK terkait PSU dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan,” kata Suardi.

Mengenai anggaran sendiri, Suardi tak merinci berapa yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PSU.

Penghitungan rinci terkait anggaran, akan dilakukan KPU di Kabupaten dan diajukan ke Pemerintah Daerah setempat.

“Itu ranahnya KPU kabupaten masing–masing ke pemda,” tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul DAFTAR 24 Daerah di Indonesia yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Berita Terkait

Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat: Apa Kata PKB, PDIP, NasDem, dan PKS?
Silakan Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Senin (3/3), Lengkap!
Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Jumlah Pemungutan Suara Ulang Meningkat, DPR Desak KPU-Bawaslu Lebih Teliti
Debat Panas pada Pertemuan Zelensky dan Trump di Gedung Putih
Iftitah Sulaiman Klaim Tak Ada Pemaksaan dalam Transmigrasi Lokal Warga Rempang
Ilmuwan Sebut Pemecatan Massal di Badan Cuaca oleh Trump Ancam Nyawa Warga AS
Cekcok Zelensky-Trump di Gedung Putih: Apa Pemicu dan Bagaimana Hasilnya?

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat: Apa Kata PKB, PDIP, NasDem, dan PKS?

Senin, 3 Maret 2025 - 08:55 WIB

Silakan Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Senin (3/3), Lengkap!

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

Senin, 3 Maret 2025 - 07:35 WIB

Jumlah Pemungutan Suara Ulang Meningkat, DPR Desak KPU-Bawaslu Lebih Teliti

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:35 WIB

Debat Panas pada Pertemuan Zelensky dan Trump di Gedung Putih

Berita Terbaru

Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya dari A-Z 2025 (Freepik)

RagamInfo

Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya dari A-Z 2025

Senin, 3 Mar 2025 - 21:41 WIB