Korupsi di SMP 9 Ambon, Kepala Sekolah dan Bendahara Rugi Negara Lebih dari Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Kasus korupsi yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara SMP 9 Ambon menjadi sorotan setelah mereka diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode 2020 hingga 2023.
Kepala SMP Negeri 9 Ambon, yang dikenal dengan inisial LP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Tak hanya LP, bendahara berinisial ML dan mantan bendahara sekolah, YP, juga turut terseret dalam kasus ini.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Setelah itu, mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, menjelaskan bahwa LP, ML, dan YP dijerat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran dana BOS yang dikelola tanpa melibatkan pihak lain.
“Pengelolaan dana BOS hanya dilakukan oleh ketiga tersangka tanpa transparansi atau pelibatan pihak terkait lainnya,” ungkapnya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Penyelidikan menunjukkan adanya banyak penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional sekolah.
Banyak kegiatan fiktif yang tercatat, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang sah.
Bahkan, pembayaran honor untuk guru dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Untuk diketahui, pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon menerima dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar.
Pada tahun berikutnya, alokasi dana naik menjadi Rp 1,5 miliar, dan pada tahun 2022 serta 2023 masing-masing alokasi dana mencapai Rp 1,4 miliar dan Rp 1,5 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, dana BOS yang dikelola LP, YP, dan ML tidak transparan, tanpa melibatkan pihak lain,” lanjut Adriansyah.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,8 miliar.
Sebelum penetapan tersangka, LP, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, telah dipanggil tiga kali untuk memberikan keterangan, namun ia selalu mangkir.
“Kami melakukan upaya paksa untuk membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon guna menyelesaikan proses penyidikan,” jelas Adriansyah.
Meskipun awalnya berstatus saksi, setelah menjalani pemeriksaan, LP langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian diikuti oleh ML dan YP.
Kasus Dugaan Suap di Binjai: Nama Wali Kota Terseret
Di sisi lain, kasus lain juga menghebohkan masyarakat, yakni dugaan suap jabatan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Sebuah rekaman suara yang beredar luas, membahas tentang suap antara Khairul Anwar Lubis dan seorang pria berinisial DN yang diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Binjai, telah membuat heboh publik.
Namun, yang menarik, meskipun rekaman itu mengarah pada dugaan suap, Anwar malah melapor ke polisi atas dugaan penipuan yang melibatkan seorang kepala sekolah berinisial SG.
Laporan ini tercatat dengan nomor: 473/IX/2024/SPKT/Polres Binjai, dengan kerugian yang disebutkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum SG, Andro Oki, menegaskan bahwa rekaman percakapan yang viral tersebut tidak menunjukkan adanya keterlibatan kliennya dalam perkara ini.
Baca juga: Guru Honorer yang Viral Dipecat, Absen 4 Bulan Pasca Terima Gaji, Masuk saat Ada Pencairan Dana BOS
“Dalam rekaman itu, tidak ada nama SG yang disebutkan,” ujar Oki, Sabtu (8/2/2025).
Oki meminta agar nama kliennya tidak terus-menerus diseret dalam perkara ini.
Ia menegaskan bahwa kliennya hanya diminta menjadi saksi dalam transaksi yang melibatkan Anwar dan DN.
“Klien saya diajak menandatangani sebagai saksi saat penyerahan uang dari Anwar kepada Doni,” ungkapnya.
Oki juga mencurigai adanya rekayasa dalam proses ini.
Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima Anwar untuk suap diduga berasal dari kakaknya, Zulhendar, yang kemudian ditransfer ke rekening SG.
“Kenapa harus melalui rekening klien saya? Mengapa tidak langsung saja?” kata Oki, mempertanyakan langkah yang diambil oleh Anwar.
Dalam perkembangan lain, tim penjaringan calon direktur PDAM Tirtasari Binjai untuk periode 2024-2029 menemukan bahwa Zulhajji Lubis tidak memenuhi syarat usia, yang menyebabkan pengurusan pencalonannya gagal.
Akibatnya, uang suap yang telah disetorkan Anwar kepada DN tidak kembali, dan akhirnya dilaporkan ke Polres Binjai.
Penyidik hingga kini belum memanggil DN untuk dimintai keterangan, dan diduga DN telah melarikan diri dari Kota Binjai.
Baca juga: Yosef Tersangka Kasus Subang Utangnya Banyak, Ingin Lunasi Pakai Dana BOS, Siswa di Yayasan Fiktif
“Kami akan menempuh langkah hukum jika nama klien saya terus diseret dalam kasus ini. Penyidik harus segera mencari DN untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Oki.
Rekaman percakapan yang berdurasi lebih dari dua menit ini, membahas tentang uang yang diduga telah diserahkan DN kepada wali kota dengan tujuan untuk memastikan Zulhajji terpilih sebagai Direktur PDAM Tirtasari.
Namun, hasil penjaringan akhirnya memilih Ashari sebagai Direktur PDAM untuk periode 2024-2029.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada Taufik, mantan Direktur PDAM Tirtasari, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJatim.com)