bali.jpnn.com, JIMBARAN – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung dan aparat menggelar sidak ke proyek pembangunan hotel berbintang di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (28/2).
Set Up Hotel yang dikelola oleh PT Step Up Solusi Indonesia ini sempat menjadi perbincangan warga karena ada dugaan pelanggaran ketinggian bangunan yang melebihi batas yang diizinkan pemerintah daerah, yakni lebih dari 15 meter.
“Tim melakukan pengecekan bersama tim terpadu berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 846 Tahun 2025,” ujar Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada awak media.
Menurut Dewa Rai Dharmadi, sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai pembangunan hotel yang dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang.
“Kami bersama tim terpadu telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa pembangunan hotel ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam sidak yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA tersebut, tim terpadu terdiri dari empat personel Satpol PP Bali, lima personel dari Dinas PUPR Bali, serta dua personel dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali.
Mereka juga menggunakan tiga unit mobil operasional untuk mendukung kegiatan pemeriksaan di lapangan.
Setibanya di lokasi proyek, tim diterima oleh tiga orang perwakilan manajemen PT Step Up Solusi Indonesia.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pembangunan hotel yang dikerjakan oleh kontraktor Wijaya Kusuma ini memiliki konsep terasering dengan 25 unit vila yang masing-masing dilengkapi kolam renang.
Revetment atau pengaman pantai hanya berjarak 30 meter dengan kedalaman 5 meter
Bangunan hotel ini didesain dengan struktur tiga lantai ke atas dan tiga lantai ke bawah, mengikuti kontur tanah di kawasan tersebut.
Tim PUPR Bali sempat melakukan pengukuran tinggi bangunan dari dasar bangunan, sementara Dinas LHK memastikan bahwa bangunan yang menjorok ke pantai telah memenuhi aturan sempadan pantai serta memiliki izin revetment.
“Revetment atau pengaman pantai yang dibangun sudah memiliki izin rekomendasi dari Dinas LHK Provinsi Bali dan pemerintah pusat.
Dokumen lingkungan seperti AMDAL serta rekomendasi lingkungan juga sudah dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Badung,” kata Dewa Rai Dharmadi.
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hotel bintang juga telah dikeluarkan oleh Pemkab Badung.
Namun, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait perizinan administrasi lainnya.
Berdasar temuan awal dari OPD teknis, ketinggian bangunan belum terbukti melampaui batas yang ditentukan.
Namun, karena pembangunan masih berlangsung, Satpol PP Bali akan terus memantau perkembangannya.
Satpol PP Bali menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif terhadap tahapan pembangunan hotel ini.
Semua OPD teknis yang terlibat dalam sidak diminta untuk membuat kajian tertulis, yang nantinya akan dikompilasi oleh Satpol PP sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
Dewa Rai Dharmadi juga meminta agar pihak pengelola hotel segera melengkapi dokumen perizinan untuk bangunan penunjang lainnya, seperti villa, spa, bar, dan restoran.
Hal ini agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami meminta PT Step Up Solusi Indonesia untuk segera mengirimkan rancangan teknis gambar ke Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Hal ini penting agar semua bangunan yang berdiri sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutur Dewa Rai Dharmadi.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pembangunan hotel ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. (lia/JPNN)