Denda Rp 500.000 Bagi Pelanggar Penggunaan Bahu Jalan Tol

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara untuk menggunakan bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga interchange Cawang.

Kemudahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas ruas tol di jam sibuk sore hari, yaitu pada pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Menurut data dari pengelola jalan tol, kepadatan lalu lintas di ruas tol Semanggi menuju Cawang mencapai puncaknya dalam rentang waktu tersebut.

Volume kendaraan mulai meningkat sejak pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, dengan kondisi paling padat selama dua jam, yaitu pukul 18.00 – 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk diskresi kepolisian untuk memperlancar arus lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini, karena kebijakan penggunaan bahu jalan di jam tertentu bertujuan mengurai kemacetan yang bisa meluas hingga ke jalur non-tol di sekitarnya,” ujar Latif, dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Jadwal KRL Tangerang-Duri Hari Ini, Terakhir Pukul 22.37 WIB

Adapun penerapan kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk analisis data dari PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.

Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan membuka akses bahu jalan mulai Km 7,5 hingga Km 1 di jalur Semanggi – Cawang.

Sebagai tanda bahu jalan dapat digunakan, rambu-rambu khusus telah dipasang sejak 750 meter sebelum titik awal, dan sejumlah petugas ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti Pintu Tol Semanggi 1, Pintu Tol Semanggi 2, Pintu Tol Tebet 1, dan Pintu Tol Kuningan.

Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas, baik melalui penindakan langsung oleh petugas maupun sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut. “Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif.

Baca Juga :  Stasiun Karet Ditutup per April 2025, Penumpang KRL DIalihkan ke Stasiun BNI City

Perlu diketahui bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan.

Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat sebelumnya dapat dikenakan sanksi tilang.

Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berita Terkait

PTPP Selesaikan Proyek DAS Serang Senilai Rp 295 Miliar: Banjir Teratasi?
Prediksi Terbaru: Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Melonjak Signifikan?
Mudik Gratis 2025: Fakta Seputar Minat Masyarakat Naik Motor
Tiga Taman Jaksel Bakal Jadi Ikon ASEAN, Ini Rencananya!
Lonjakan Penumpang: 416 Ribu Lebih Pilih Kereta Bandara Railink Saat Libur Lebaran 2025
PLTB Tolo Beroperasi Penuh: PTPP Rampungkan Investasi Rp 375 Miliar
Hashim Djojohadikusumo dan Otorita IKN Bangun Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kelawasan
Tol Trans Jawa Pagi Ini: Kondisi Terkini, KM 71 Padat Merayap!

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:11 WIB

PTPP Selesaikan Proyek DAS Serang Senilai Rp 295 Miliar: Banjir Teratasi?

Minggu, 13 April 2025 - 06:27 WIB

Prediksi Terbaru: Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Melonjak Signifikan?

Sabtu, 12 April 2025 - 19:39 WIB

Mudik Gratis 2025: Fakta Seputar Minat Masyarakat Naik Motor

Sabtu, 12 April 2025 - 07:48 WIB

Tiga Taman Jaksel Bakal Jadi Ikon ASEAN, Ini Rencananya!

Jumat, 11 April 2025 - 22:07 WIB

Lonjakan Penumpang: 416 Ribu Lebih Pilih Kereta Bandara Railink Saat Libur Lebaran 2025

Berita Terbaru

general

Harga Emas Antam Hari Ini

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:31 WIB