JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara untuk menggunakan bahu jalan atau jalur darurat di Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga interchange Cawang.
Kemudahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas ruas tol di jam sibuk sore hari, yaitu pada pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Menurut data dari pengelola jalan tol, kepadatan lalu lintas di ruas tol Semanggi menuju Cawang mencapai puncaknya dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga: Motor Listrik Jadi Langkah Cerdas Menghindari BBM Oplosan
Volume kendaraan mulai meningkat sejak pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, dengan kondisi paling padat selama dua jam, yaitu pukul 18.00 – 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk diskresi kepolisian untuk memperlancar arus lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini, karena kebijakan penggunaan bahu jalan di jam tertentu bertujuan mengurai kemacetan yang bisa meluas hingga ke jalur non-tol di sekitarnya,” ujar Latif, dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Adapun penerapan kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk analisis data dari PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.
Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan membuka akses bahu jalan mulai Km 7,5 hingga Km 1 di jalur Semanggi – Cawang.
Sebagai tanda bahu jalan dapat digunakan, rambu-rambu khusus telah dipasang sejak 750 meter sebelum titik awal, dan sejumlah petugas ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti Pintu Tol Semanggi 1, Pintu Tol Semanggi 2, Pintu Tol Tebet 1, dan Pintu Tol Kuningan.
Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas, baik melalui penindakan langsung oleh petugas maupun sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut. “Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif.
Perlu diketahui bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan.
Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat sebelumnya dapat dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: U-Winfly Luncurkan Motor Listrik Terbaru, Jarak Tempuh Tembus 120 Km
Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.