RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan buntut kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Pemeriksaan itu dilakukan kemarin, Kamis (30/1/2025).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021, PP 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021.
“Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” kata Doni saat dihubungi IDN Times, Jumat (31/1/2025).
1. KKP sudah periksa dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP)
Doni mengatakan, sebelumnya KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga sudah memeriksa dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
“Ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan JRP,” tutur Doni.
2. Pemeriksaan sesuai peraturan pengelolaan ruang laut
Doni memastikan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan.
“KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Doni.
3. Trenggono temui nelayan yang pasang pagar bambu
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono telah memanggil pihak yang mengklaim mewakili nelayan yang merasa memasang pagar bambu. Mereka tergabung dalam kelompok JRP. KKP telah meminta klarifikasi siapa saja masyarakat maupun nelayan yang benar-benar memasang pagar laut, yang disebut bisa mencegah abrasi.
“Sudah beberapa kali (dipanggil) tapi kemarin sudah datang dan hasil dari pemeriksaan sekarang masih berlanjut belum bisa disimpulkan. Kenapa? karena mereka mengatakan ‘mewakili’ karena itu adalah kelompok-kelompok dan mereka membuat list,” kata Trenggono di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).