Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi penerapan sistem Coretax.

Penetapan kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025. “Menimbang, bahwa dalam menggunakan sistem baru (Coretax DJP), dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan,” demikian bunyi pertimbangan dalam KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, dengan adanya keputusan tersebut maka para wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT.

Dwi menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). “Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar dia.

Adapun rincian pokok penetapan keputusan tersebut sebagai berikut:

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak diberikan atas:

  • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.
  • Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Baca Juga :  Membuat Perencanaan Keuangan Ala Tren YONO

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT diberikan atas:

  • Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
  • Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
  • Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
  • Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
  • Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Baca Juga :  Pasar Cermati Manuver Tarif Trump, Harga Emas Melemah usai Tembus Rekor Tertinggi

Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara

Berita Terkait

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)
Rekomendasi Saham ANTM, BNLI, TAPG dan SCMA untuk Perdagangan Senin (3/3)
Daftar Perusahaan Dunia yang Lakukan PHK pada 2025, Ada Starbucks!
IHSG Diproyekikan Menguat di Awal Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level Rp 1.672.000 Per Gram Hari Ini, Senin (3/3)
Kalender Ekonomi Hari Ini (3 Maret 2025, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex
Investor Asing Tarik Dana dari Perbankan Besar, IHSG Terancam Melorot ke Level 6.000-an

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Rekomendasi Saham ANTM, BNLI, TAPG dan SCMA untuk Perdagangan Senin (3/3)

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Daftar Perusahaan Dunia yang Lakukan PHK pada 2025, Ada Starbucks!

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

IHSG Diproyekikan Menguat di Awal Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan Klien Pertama dengan Mudah (Freepik)

RagamTips

Cara Mendapatkan Klien Pertama dengan Mudah

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:06 WIB