Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, 10.665 Karyawan Kena PHK

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan ini seiring PT. Sritex yang akan ditutup mulai 1 Maret 2025.

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/2).

Berikut rincian jumlah PHK di PT Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:

  • PT. Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
  • PT. Primayuda Boyolali PHK 956 orang
  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
  • PT. Bitratex Semarang PHK 104 orang
Baca Juga :  Harga Petrindo (CUAN) Melonjak Usai Komisaris & Direksi Kompak Borong Saham

Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.

Janji Kemnaker Atasi PHK Sritex

Sumarno menyebut Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan akan mengurus hak-hak buruh Sritex yang dikenakan PHK. Dia menyebut kementerian akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Dia menyampaikan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam siaran pers.

Baca Juga :  BRImo Siap Temani Libur Lebaran 2025: Transaksi Aman dan Lancar!

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya mencegah terjadinya PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, adalah menjamin hak-hak buruh.

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.

Berita Terkait

Rupiah Tertekan: Kurs Dolar AS Sentuh Rp 16.837, Baht Menguat Tajam
Analis Ungkap Prospek Cerah & Rekomendasi Saham PTBA Bukit Asam
KAI Logistik Catat Peningkatan Volume Angkutan Barang Lebaran 2025: 2.500 Ton!
IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!
Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya
IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 15:43 WIB

Rupiah Tertekan: Kurs Dolar AS Sentuh Rp 16.837, Baht Menguat Tajam

Rabu, 16 April 2025 - 15:35 WIB

Analis Ungkap Prospek Cerah & Rekomendasi Saham PTBA Bukit Asam

Rabu, 16 April 2025 - 15:23 WIB

KAI Logistik Catat Peningkatan Volume Angkutan Barang Lebaran 2025: 2.500 Ton!

Rabu, 16 April 2025 - 15:07 WIB

Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya

Rabu, 16 April 2025 - 14:15 WIB

IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan

Berita Terbaru