Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, 10.665 Karyawan Kena PHK

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan ini seiring PT. Sritex yang akan ditutup mulai 1 Maret 2025.

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/2).

Berikut rincian jumlah PHK di PT Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:

  • PT. Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
  • PT. Primayuda Boyolali PHK 956 orang
  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
  • PT. Bitratex Semarang PHK 104 orang
Baca Juga :  Indeks Bisnis-27 Dibuka Menguat Terdorong Saham BMRI, BBRI & BRPT

Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.

Janji Kemnaker Atasi PHK Sritex

Sumarno menyebut Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan akan mengurus hak-hak buruh Sritex yang dikenakan PHK. Dia menyebut kementerian akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Dia menyampaikan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam siaran pers.

Baca Juga :  Potensi Rebound Saham Big Cap & Blue Chip, Cek Rekomendasi Berikut Ini

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya mencegah terjadinya PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, adalah menjamin hak-hak buruh.

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.

Berita Terkait

Profil Sritex, Raksasa Tekstil di ASEAN yang Resmi Tutup Hari Ini
Seluk-beluk Bank Emas atau Bullion Bank yang Diresmikan Prabowo
Emas Antam Turun di Awal Bulan, Kini di Level Rp1.672.000 per 1 Maret 2025
Ini Pernyataan Resmi Soal Penyelesaian Isu Demonstrasi di Kantor Cabang KB Bank Bandung
Profil Biodata Iwan Kurniawan Lukminto Dirut PT Sritex dan Sosok Istrinya,PHK 10 Ribu Karyawan
Pertamina Umumkan Perubahan Harga BBM Maret 2025, Pertamax Ada Perubahan?
Pengguna Wajib Tahu! Besaran Bunga Shopee PayLater dan Cara Menghitungnya
Resmi! Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi per 1 Maret, Berikut Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:35 WIB

Profil Sritex, Raksasa Tekstil di ASEAN yang Resmi Tutup Hari Ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:34 WIB

Seluk-beluk Bank Emas atau Bullion Bank yang Diresmikan Prabowo

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:26 WIB

Ini Pernyataan Resmi Soal Penyelesaian Isu Demonstrasi di Kantor Cabang KB Bank Bandung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:25 WIB

Profil Biodata Iwan Kurniawan Lukminto Dirut PT Sritex dan Sosok Istrinya,PHK 10 Ribu Karyawan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:55 WIB

Pertamina Umumkan Perubahan Harga BBM Maret 2025, Pertamax Ada Perubahan?

Berita Terbaru

Panduan Trade Topbos Higgs Domino Login

Game

Panduan Trade Topbos Higgs Domino Login

Sabtu, 1 Mar 2025 - 10:34 WIB