Hotman Paris Tak Hadir Sidang, Razman Nasution: Kalau Enggak Datang Di-close Aja

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Razman Arif Nasution atau Razman Nasution menanggapi mengenai Hotman Paris Hutapea yang tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik. Razman merupakan terdakwa dalam perkara itu, sedangkan Hotman dijadwalkan menjadi saksi.

Hotman Paris Hutapea tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit yang ia derita. Hotman menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Razman Nasution memperkirakan Hotman harus berjuang melawan penyakit yang cukup berat.

“Yang di-posting mungkin liver, di luar itu mungkin ada yang lain. Coba Anda dengerin suara dia, sesak. Dengerin, jam 3 subuh. Artinya apa? Ada tiga kemungkinan, jantung, ginjal, atau lambung,” kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2).

Razman Nasution Harap Hotman Paris Hutapea Bisa Hadiri Sidang

Akhirnya, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik ditunda hingga minggu depan. Razman Nasution harap Hotman Paris Hutapea bisa menghadiri persidangan. Apabila belum bisa hadiri sidang, Razman berhap persoalannya ditutup.

Baca Juga :  5 Poin Instruksi Terbaru Megawati soal Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

“Kalau minggu depan enggak datang juga, apa yang harus disikapi? Kami berharap kalau minggu depan enggak datang, di-close aja, kan, begitu. Seperti kasus Nikita Mirzani, kan,” tutur Razman.

Razman berharap agar Hotman bisa mempersiapkan diri apabila akhirnya menhghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau kita nanti bertanya terlalu keras, tiba-tiba dia pingsan, jadi persoalan lagi. Sementara kita mau pembuktian,” ucapnya.

Razman Nasution mengatakan, tidak mungkin proses persidangan harus menunggu agar Hotman Paris pulih betul dari penyakitnya.

“Masa kita tunggu sampai dia pulih sehat-sehatnya. Atau dibacakan saja kesaksian dia. Kan ada, diatur gitu. Nah, dokumen-dokumen itu sudah diatur,” ujar Razman.

Razman menjadi terdakwa bersama mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Keduanya didakwa pasal kumulatif.

Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  50 Contoh Soal dan Kunci Jawaban USBN TIK Kelas 12: Jendela Berisi Pengaturan dari Suatu Perintah

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Hilal tak Terlihat, Penetapan Awal Puasa Tunggu Sidang Isbat
Kru Kapal Tanker China Jatuh di Selat Makassar, Baru Diketahui 18 Jam Kemudian
Pembayaran Tukin Tak Dapat Dirapel, Aliansi Dosen Siapkan Langkah Hukum
Ada Makan Bergizi Gratis-Tanggul Laut, Ini Daftar Lengkap PSN Era Prabowo
Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali (27 Februari 2025), Layanan Cepat Perpanjangan STNK
1.000 Dai Ditugaskan ke Wilayah 3T dan Luar Negeri Selama Ramadhan
Prabowo Puji SBY Atasi Krisis Ekonomi 2008: Negara Kapitalis Crash, RI Aman

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:50 WIB

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:52 WIB

Hilal tak Terlihat, Penetapan Awal Puasa Tunggu Sidang Isbat

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:45 WIB

Hotman Paris Tak Hadir Sidang, Razman Nasution: Kalau Enggak Datang Di-close Aja

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:45 WIB

Kru Kapal Tanker China Jatuh di Selat Makassar, Baru Diketahui 18 Jam Kemudian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:05 WIB

Pembayaran Tukin Tak Dapat Dirapel, Aliansi Dosen Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru