RAGAMUTAMA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mengungkap hasil pemeriksaan rontgen terhadap kaki bocah perempuan berinisial NN (10), yang diduga mengalami penganiayaan oleh keluarganya di Kabupaten Nias Selatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NN mengalami kelainan pada tulang kakinya sejak lahir.
“Hasil rontgen sudah keluar, kondisi anak (berdasarkan) foto thorax, ada kelainan tulang belakang yang melengkung. Ini merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Sumut, Nelly Fitriani, melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel
Nelly menambahkan bahwa tidak terdapat patahan pada kaki NN.
“Jadi kondisi kaki cacat dari bawaan lahir atau adanya kelainan kongenital. Keadaan anak juga stunting dan memang kakinya berbentuk O. Ini berdasarkan hasil dari gambaran radiologi,” jelasnya.
Saat ini, kondisi NN dinyatakan sehat sehingga tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik di Medan.
“Keadaan anak sekarang dalam keadaan sehat, hanya saja cacat bawaan lahir,” ungkap Nelly.
Baca juga: Bocah di Nias Cacat Diduga Dianiaya Keluarga, PJ Gubernur Sumut Kirim Tim Khusus
Namun, Nelly juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan NN, bocah tersebut pernah mengalami penganiayaan oleh tantenya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Hasil visum di Puskesmas menunjukkan ada tanda memar di paha yang dilakukan oleh tantenya. Untuk kasus tindakan kekerasan ini ditangani oleh Polres Nisel, sementara penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas P3AKB (Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Sumut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam potongan video lainnya, NN terlihat berada di sebuah puskesmas dengan kondisi kaki yang tampak patah.
Baca juga: 23 SD di Nias Terisolasi, Siapa Bisa Bantu?
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Menurut keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kemudian dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.