Kisruh Korupsi Pertamina, Yuliot: Kementerian ESDM akan Evaluasi Seluruh Pegawai

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya akan mengevaluasi seluruh pegawai ESDM imbas dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero). “Sudah pasti kami lakukan (evaluasi),” katanya saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Yuliot menuturkan, Kementerian ESDM memang memiliki sumber daya sendiri yang bertugas mengawasi proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM), dari mulai proses impor hingga memastikan standar BBM yang tersebar di masyarakat. Namun, Yuliot masih irit bicara soal siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan tersebut. Dia hanya menyebut tidak bisa melakukan apapun untuk kebocoran yang sudah terjadi.

“Kalau yang sudah berjalan, ini karena di proses hukum, kami sudah tidak bisa melakukan pengawasan lagi. Yang bisa kami lakukan adalah pengawasan ke depan. Jadi supaya tidak terjadi,” ujar Yuliot.

Baca Juga :  Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta perusahaan swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023.

Tersangka itu antara lain Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Dalam pengadaan impor, Riva diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax. Padahal kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau Pertalite. Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi di Laut Hari Ini, BMKG Peringatkan Bisa Sampai 6 Meter

Sementara tersangka Yoki dalam melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping diduga sengaja melakukan mark-up sebesar 13 persen hingga 15 persen.

Hal itu menguntungkan broker. “Nah, dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung.

Dani Iswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Calon Penyelamat Sritex: Haji Isam hingga Danantara

Berita Terkait

Kelakuan dan Sosok Ghazyendha Aditya Pratama,Anak Kapolda Kalsel Pamer Naik Jet Pribadi
Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Bersih dari Pengemis Musiman
[HOAKS] WHO Deklarasikan Pandemi Covid Baru pada 2025
Kapal KM Tarex 2 Bermuatan Semen Terbakar di Perairan Buton
19 Persen Kendaraan yang Lewat Tol Setiap hari Teridentifikasi ODOL
Viral Video di Cilacap, Ini Sejumlah Insiden Kebakaran Kilang Minyak Pertamina
Sidang Ditunda karena Hotman Paris Sakit,Razman Nasution Beri Pesan ke Pengacara: Hilangkan Dendam
Polisi Bekuk 2 Pelaku Tawuran Bersajam yang Resahkan Warga Sunter

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:55 WIB

Kelakuan dan Sosok Ghazyendha Aditya Pratama,Anak Kapolda Kalsel Pamer Naik Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:15 WIB

Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Bersih dari Pengemis Musiman

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:55 WIB

[HOAKS] WHO Deklarasikan Pandemi Covid Baru pada 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:45 WIB

Kapal KM Tarex 2 Bermuatan Semen Terbakar di Perairan Buton

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:45 WIB

19 Persen Kendaraan yang Lewat Tol Setiap hari Teridentifikasi ODOL

Berita Terbaru