Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dok. ragamutama.com)

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dok. ragamutama.com)

RAGAMUTAMA.COM – Kini, kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung melalui gadget pribadi.

Pemerintah telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang kini hadir dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik, serta penyelenggaraan IKD.

IKD merupakan inovasi terbaru yang menggantikan e-KTP dalam format digital. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses identitas resmi mereka langsung dari smartphone.

Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Mengaktifkan Slideshow Gambar di Lock Screen Windows 8.1

Keunggulan utama IKD meliputi pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan, penyederhanaan layanan publik, serta pencegahan pemalsuan dan kebocoran data pribadi.

Selain berfungsi sebagai bukti identitas digital, aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur seperti data keluarga, dokumen penting, tanda tangan elektronik, serta pemantauan pelayanan publik.

IKD juga memiliki perlindungan tambahan dengan fitur pencegahan tangkap layar, yang membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, karena informasi tersebut sudah terintegrasi langsung dalam smartphone.

Langkah-langkah Membuat IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi.
  3. Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition) untuk identifikasi.
  4. Scan QR Code yang diberikan oleh Kantor Dukcapil.
  5. Aktivasi aplikasi melalui kode yang dikirim ke email yang terdaftar.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi dan Hentikan Pemborosan dalam Pemerintahan

Syarat untuk Membuat IKD:

  • Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
  • Email yang aktif.
  • Smartphone berbasis Android atau iOS.

Perlu dicatat, proses pendaftaran IKD harus dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil, karena pendaftaran ini melibatkan verifikasi ketat melalui teknologi face recognition.

Dengan hadirnya IKD, masyarakat dapat menikmati kemudahan akses identitas pribadi secara digital dan lebih aman. (Humas Pemkot Bandung)

Berita Terkait

Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, DPR dan BP3MI Desak Investigasi
Jadi Museum, Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Sjahrir di Sukabumi Akan Direvitalisasi
Rumah Kosong Jadi Markas Geng Motor, Polisi Sita 12 Celurit dan Senjata Berbahaya
Status Gunung Ibu Diturunkan ke Level Siaga, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Optimalkan APBD 2025, Pemprov Jabar Efisiensi Anggaran Capai Rp2 Triliun
Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper Ditangkap Polisi di Tulungagung
Pelaku Deepfake Video Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya Ditangkap
Mendikdasmen Ungkapkan Hasil Rapat Kabinet Terkait Sistem PPDB dan Rencana Penghapusan Zonasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:51 WIB

Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, DPR dan BP3MI Desak Investigasi

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:27 WIB

Jadi Museum, Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Sjahrir di Sukabumi Akan Direvitalisasi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:07 WIB

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:24 WIB

Rumah Kosong Jadi Markas Geng Motor, Polisi Sita 12 Celurit dan Senjata Berbahaya

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:24 WIB

Status Gunung Ibu Diturunkan ke Level Siaga, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Berita Terbaru

Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari (Istimewa)

Cianjur

Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:48 WIB

DeepSeek Diblokir di Toko Aplikasi Apple dan Google di Italia (Deepseek)

Teknologi

DeepSeek Diblokir di Toko Aplikasi Apple dan Google di Italia

Kamis, 30 Jan 2025 - 10:18 WIB